Ebrita.com — Dunia pendidikan di Nusa Tenggara Timur kembali tercoreng oleh tindakan keji yang dilakukan seorang tenaga pendidik. Seorang guru olahraga Sekolah Dasar (SD) berinisial YN (51), warga Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan siswanya sendiri, RT (10).
Kasus tragis ini bermula dari hal sepele: ketidakhadiran siswa dalam kegiatan sekolah. Namun, kemarahan YN justru berujung pada aksi kekerasan brutal yang menelan korban jiwa.
Aksi Kekerasan dengan Batu di Halaman Sekolah
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen mengonfirmasi penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap YN.
“YN sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres TTS,” ungkapnya, Senin (13/10/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 12.00 WITA di halaman sekolah. Saat mengumpulkan sepuluh siswa yang tidak hadir dalam gladi upacara, YN diduga melampiaskan amarahnya dan mengambil batu sebagai alat hukuman.
“Tersangka memukul kepala korban sebanyak empat kali menggunakan batu,” jelas AKBP Hendra.
Tak hanya RT, sejumlah siswa lain yang juga absen dilaporkan turut mengalami kekerasan fisik dari guru tersebut.
Korban Sakit dan Tewas di Pangkuan Keluarga
Sehari setelah insiden, RT mulai mengeluh sakit kepala dan demam tinggi. Kepada bibinya, korban mengaku dipukul dengan batu oleh gurunya.
Kondisi RT semakin memburuk hingga Kamis (2/10/2025). Ia mengalami panas tinggi dan mulai berbicara tidak karuan. Upaya keluarga untuk merawat di rumah tak berhasil menyelamatkannya.
“Suhu tubuh korban semakin panas tinggi hingga korban berbicara sendiri seperti orang tidak waras,” ujar Kapolres.
RT akhirnya meninggal dunia pada Kamis sore pukul 18.00 WITA, di pangkuan kerabatnya. Jenazahnya dimakamkan pada Minggu, 5 Oktober 2025.
Guru Ditahan, Polisi Pastikan Proses Hukum Berlanjut
Keluarga korban yang tidak terima segera melapor ke pihak kepolisian pada 9 Oktober 2025. Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti, YN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi menegaskan, tindakan kekerasan tersebut melanggar batas kewajaran pendisiplinan di sekolah.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan bahwa sanksi terhadap siswa harus bersifat mendidik, bukan melukai apalagi merenggut nyawa.
Kini, YN akan diproses sesuai hukum atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.(tim)






