ebrita.com
Senin, 13 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Bungo

Bolehkah PPPK Paruh Waktu Jadi Staf Desa? Ini Penjelasan Hukumnya

13/10/2025
in Bungo, Daerah, Jambi, Kerinci, Kota Jambi, Merangin, Muaro Jambi, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Sarolangun, Sungai Penuh, Tanjabar, Tanjabtim, Tebo
2 min read
Bolehkah PPPK Paruh Waktu Jadi Staf Desa? Ini Penjelasan Hukumnya
99
DIBAGIKAN
225
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Tuntut Keadilan, Guru Madrasah Kerinci Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Formasi Nakes di 2025

eBrita.com – Isu mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang juga bekerja sebagai staf desa tengah menjadi sorotan publik. Banyak tenaga honorer dan calon PPPK di daerah menanyakan apakah skema kerja paruh waktu memungkinkan mereka tetap beraktivitas di pemerintahan desa atau lembaga lain.

Secara umum, aturan mengenai PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam regulasi tersebut, PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, PPPK memiliki kewajiban dan larangan yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk larangan merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Kepala Biro Hukum Kementerian PAN-RB, dalam keterangannya, menyebut bahwa PPPK paruh waktu tetap terikat pada etika profesi ASN.

“Walau jam kerja lebih fleksibel, PPPK paruh waktu tetap terikat kontrak dan tunduk pada asas netralitas serta larangan rangkap jabatan dalam instansi pemerintah lain. Bila bekerja di pemerintahan desa, harus dipastikan tidak ada benturan kepentingan atau penyalahgunaan wewenang,” ujarnya, Jumat (11/10).

Namun, beberapa ahli kebijakan publik menilai perlu aturan turunan yang lebih rinci untuk mengatur posisi PPPK paruh waktu, mengingat model kerja fleksibel ini belum diatur secara spesifik dalam peraturan teknis.

“Jika PPPK paruh waktu bukan bekerja di bidang yang sama dan tidak menggunakan fasilitas negara ganda, bisa saja dimungkinkan, asalkan ada izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian,” jelas analis kebijakan publik Universitas Gadjah Mada, Dwi Santoso.

Sejumlah daerah diketahui mulai mempertimbangkan skema PPPK paruh waktu untuk memenuhi kebutuhan tenaga administrasi, guru, maupun tenaga teknis dengan anggaran terbatas. Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan bahwa status ASN termasuk PPPK menuntut profesionalisme dan loyalitas tunggal kepada instansi yang mengontraknya.

Hingga kini, belum ada aturan resmi yang secara eksplisit memperbolehkan PPPK paruh waktu menjadi staf desa. Pemerintah daerah disarankan menunggu pedoman teknis dari Kementerian PAN-RB dan BKN agar kebijakan ini tidak menyalahi regulasi ASN yang berlaku.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: PPPKPPPK PARUH WAKTURangkap jabatan

TerkaitBerita

Ombudsman Jambi, Kepala BWSS VI Harus Adil dan Jujur mengelola Proyek P3A

Ombudsman Jambi, Kepala BWSS VI Harus Adil dan Jujur mengelola Proyek P3A

13/10/2025
123
Normalisasi Sungai di Sungai Penuh Berhasil Bebaskan Warga dari Banjir

Normalisasi Sungai di Sungai Penuh Berhasil Bebaskan Warga dari Banjir

13/10/2025
102
Nasib Status Tersangka Nadiem Makarim Diputus Hari Ini Sidang Praperadilan di Jakarta Selatan

Nasib Status Tersangka Nadiem Makarim Diputus Hari Ini Sidang Praperadilan di Jakarta Selatan

13/10/2025
166
Prabowo Instruksikan TNI Siapkan Pasukan Perdamaian untuk Gaza: Indonesia Siap Terlibat Diplomasi Aktif

Prabowo Instruksikan TNI Siapkan Pasukan Perdamaian untuk Gaza: Indonesia Siap Terlibat Diplomasi Aktif

13/10/2025
124

KOLOM

Ombudsman Jambi, Kepala BWSS VI Harus Adil dan Jujur mengelola Proyek P3A

Ombudsman Jambi, Kepala BWSS VI Harus Adil dan Jujur mengelola Proyek P3A

13 Oktober 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan