ebrita.com
Kamis, 23 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Kasus Narkotika Mendominasi Perkara di Pengadilan Negeri Sungai Penuh

29/09/2020
in Daerah, Hukum, Sungai Penuh
1 min read
Kasus Narkotika Mendominasi Perkara di Pengadilan Negeri Sungai Penuh
251
DIBAGIKAN
520
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

SUNGAI PENUH – Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh, dari periode bulan Januari hingga September 2020 saat ini, perkara pidana yang telah terregister di pengadilan negeri sungai penuh yakni sebanyak 99 perkara, sedangkan untuk perkara perdata ada sebanyak 36 gugatan dan 25 permohonan.

Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Dedi Kuswara mengatakan, dari 99 perkara pidana yang telah terregister tersebut, sidang perkara narkotika dan psikotropika lebih mendominasi dibandingkan dengan sidang perkara lainnya.

“Perkara Narkotika dan Psikotropika memang lebih banyak dari perkara lainnya yang kita laksanakan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh,” ucap Dedi Kuswara.

Dedi Kuswara menambahkan, selanjutnya disusul oleh perkara pencurian, baik itu pencurian dengan tindak kekerasan maupun pencurian biasa.

“Kemudian ada perkara kejahatan terhadap anak dan perkara-perkara lainnya dengan ancaman pidana kurungan penjara di bawah 5 tahun,” tambahnya. (Yor)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Dedi KuswaraKasus NarkotikaMendominasiPengadilan NegeriPerkaraSungai Penuh

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

21/06/2026
214
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan