SUNGAI PENUH – Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh, dari periode bulan Januari hingga September 2020 saat ini, perkara pidana yang telah terregister di pengadilan negeri sungai penuh yakni sebanyak 99 perkara, sedangkan untuk perkara perdata ada sebanyak 36 gugatan dan 25 permohonan.
Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Dedi Kuswara mengatakan, dari 99 perkara pidana yang telah terregister tersebut, sidang perkara narkotika dan psikotropika lebih mendominasi dibandingkan dengan sidang perkara lainnya.
“Perkara Narkotika dan Psikotropika memang lebih banyak dari perkara lainnya yang kita laksanakan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh,” ucap Dedi Kuswara.
Dedi Kuswara menambahkan, selanjutnya disusul oleh perkara pencurian, baik itu pencurian dengan tindak kekerasan maupun pencurian biasa.
“Kemudian ada perkara kejahatan terhadap anak dan perkara-perkara lainnya dengan ancaman pidana kurungan penjara di bawah 5 tahun,” tambahnya. (Yor)







