SUNGAI PENUH – Pada masa pandemi covid-19 saat ini, Pengadilan Negeri Sungai Penuh melakukan berbagai perubahan terhadap sistem pelayanan yang sesuai dengan protokol kesehatan.
Hal ini sesuai dengan instruksi dalam surat edaran Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2020, yaitu harus ada pembatasan dan menjaga jarak antara pengunjung dengan petugas, seperti memasang sekat di meja pelayanan.
Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Dedi Kuswara mengatakan, untuk teknis persidangan juga mengalami perubahan, dimana saat ini sidang perkara pidana dilaksanakan dengan telekonferensi secara daring.
“Saat sidang posisi majelis hakim berada di ruang sidang, sementara posisi jaksa bersama saksi berada di kantor kejaksaan dan posisi penasehat hukum atau pengacara bersama tahanan berada di rumah tahanan atau rutan Sungai Penuh,” kata Dedi Kuswara.
Ditambahkan Dedi Kuswara, untuk penanganan perkara perdata juga dilakukan dengan telekonferensi secara daring menggunakan aplikasi zoom atau dikenal dengan istilah e-court.
“Hingga sejauh ini pelaksaan sidang tidak ada kendala, pihak terkait seperti rekan-rekan Lapas, Jaksa juga siap menyelenggarakan sidang teleconference,” tuturnya. (Yor)






