ebrita.com
Kamis, 23 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Akibat Covid-19, Pengadilan Negeri Sungai Penuh Gelar Sidang Melalui Teleconference

29/09/2020
in Daerah, Hukum, Sungai Penuh
1 min read
Akibat Covid-19, Pengadilan Negeri Sungai Penuh Gelar Sidang Melalui Teleconference
179
DIBAGIKAN
419
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

SUNGAI PENUH – Pada masa pandemi covid-19 saat ini, Pengadilan Negeri Sungai Penuh melakukan berbagai perubahan terhadap sistem pelayanan yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Hal ini sesuai dengan instruksi dalam surat edaran Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2020, yaitu harus ada pembatasan dan menjaga jarak antara pengunjung dengan petugas, seperti memasang sekat di meja pelayanan.

Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Dedi Kuswara mengatakan, untuk teknis persidangan juga mengalami perubahan, dimana saat ini sidang perkara pidana dilaksanakan dengan telekonferensi secara daring.

“Saat sidang posisi majelis hakim berada di ruang sidang, sementara posisi jaksa bersama saksi berada di kantor kejaksaan dan posisi penasehat hukum atau pengacara bersama tahanan berada di rumah tahanan atau rutan Sungai Penuh,” kata Dedi Kuswara.

Ditambahkan Dedi Kuswara, untuk penanganan perkara perdata juga dilakukan dengan telekonferensi secara daring menggunakan aplikasi zoom atau dikenal dengan istilah e-court.

“Hingga sejauh ini pelaksaan sidang tidak ada kendala, pihak terkait seperti rekan-rekan Lapas, Jaksa juga siap menyelenggarakan sidang teleconference,” tuturnya. (Yor)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Covid-19Dedi KuswaraPandemiPengadilan NegeriSidangSungai PenuhTeleconference

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

21/06/2026
214
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan