Ebrita.com – Nama Ammar Zoni kembali mencuat ke permukaan. Bukan karena prestasi atau karya seni, melainkan karena kasus narkoba yang semakin menjeratnya. Mantan pesinetron ternama itu kali ini tertangkap mengedarkan narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat — tempat di mana seharusnya ia menjalani masa hukuman atas kasus serupa.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan, sekaligus menjadi catatan kelam perjalanan hidup seorang selebritas yang dulu dielu-elukan.
Terungkap dari Kecurigaan Petugas
Menurut keterangan Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Rutan terhadap gerak-gerik Ammar Zoni. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa Ammar diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.
Dari tangan Ammar dan rekan-rekannya, petugas menyita beragam jenis narkotika, antara lain:
Sabu (metamfetamina)
Tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA)
Ekstasi
Lebih mengejutkan lagi, Ammar Zoni tidak bekerja sendirian. Ia disebut beraksi bersama lima orang lainnya yang juga tahanan Rutan Salemba, masing-masing berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Modus Operandi: Aplikasi Komunikasi Rahasia
Berdasarkan hasil penyidikan, Ammar Zoni dan jaringan di dalam rutan menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi untuk berkoordinasi dengan pihak luar.
Barang haram tersebut diduga diperoleh dari seseorang di luar Rutan Kelas I Salemba dan diserahkan kepada jaringan Ammar di dalam penjara.
“Para tersangka memperoleh narkotika dari seseorang di luar rutan melalui perantara MAA alias AZ (Ammar Zoni),” jelas Agung Irawan.
Ancaman Hukum Berat: Bisa Sampai Hukuman Mati
Pihak kejaksaan menjerat Ammar Zoni dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Isi pasal-pasal itu menegaskan bahwa pelaku yang:
menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat tertentu,
atau terbukti bersekongkol (permufakatan jahat) untuk melakukannya,
dapat dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dengan denda hingga miliaran rupiah.
Dengan kata lain, Ammar Zoni kini menghadapi ancaman hukuman paling berat dalam sistem hukum Indonesia — hukuman mati.
Bukan Kasus Pertama: Rekam Jejak Buram Sang Artis
Kasus ini bukan pertama kalinya Ammar Zoni berurusan dengan barang haram. Ia sudah tiga kali terjerat kasus narkoba, menunjukkan pola kecanduan dan keterlibatan yang semakin dalam.
Pada 2023, Ammar ditangkap untuk ketiga kalinya dan divonis 3 tahun penjara, namun jaksa mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukumannya menjadi 4 tahun penjara pada November 2024.
Kini, di tengah masa hukumannya, ia justru kembali melakukan tindakan yang sama — bahkan dengan skala yang lebih serius, yaitu menjadi pengedar di dalam rutan.
Refleksi: Dari Popularitas ke Kehancuran
Kisah Ammar Zoni menjadi cermin suram industri hiburan Indonesia — di mana ketenaran sering kali tak sejalan dengan keteguhan moral.
Dari wajah tampan yang menghiasi layar kaca, kini ia menghadapi ancaman kehilangan segalanya, termasuk nyawanya sendiri.
Publik bertanya-tanya: apa yang membuat seseorang yang pernah memiliki segalanya memilih jalan kehancuran?
Apapun jawabannya, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa narkoba tidak hanya menghancurkan individu, tapi juga sistem, reputasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan sosial.
Penutup
Kini, penyidik terus mendalami jaringan narkoba di dalam Rutan Salemba, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak luar. Sementara itu, Ammar Zoni harus menghadapi kenyataan pahit — dari aktor layar kaca yang dikagumi, menjadi narapidana dengan ancaman hukuman mati.
Satu pesan yang kembali bergema:
“Sekali terjerat narkoba, keluar dari lingkarannya tidak mudah. Tapi bermain-main dengannya di balik jeruji adalah keputusan yang bisa berujung maut.”(tim)