eBrita.com – Pemerintah mulai menerapkan skema baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, termasuk untuk tenaga kesehatan di bidang farmasi. Kebijakan ini dihadirkan sebagai solusi bagi tenaga honorer agar tetap bisa mengabdi, meski dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan pegawai penuh waktu.
Berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir yang diterima saat masih berstatus honorer. Jika nilainya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), maka gaji akan disesuaikan mengikuti UMP di daerah tempat mereka bertugas.
Artinya, tenaga farmasi yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji minimal sesuai standar UMP, yang pada tahun 2025 berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp5,4 juta per bulan, tergantung lokasi. Misalnya, di DKI Jakarta sekitar Rp5,39 juta, sementara di Jawa Barat berada di kisaran Rp2,19 juta.
Selain gaji pokok, tenaga kesehatan farmasi juga berpeluang memperoleh tunjangan kinerja dan insentif tambahan sesuai kebijakan daerah masing-masing. Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan dan mendorong kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan pemerintah.
Kehadiran skema PPPK Paruh Waktu dinilai menjadi angin segar bagi para tenaga farmasi yang selama ini berstatus honorer. Selain memberi kepastian kerja, sistem ini juga membuka kesempatan lebih luas bagi daerah untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kesehatan dengan kemampuan anggaran.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap tenaga kesehatan terutama di bidang farmasi dapat terus berperan aktif dalam meningkatkan layanan publik, tanpa harus kehilangan stabilitas ekonomi maupun kesempatan pengembangan karier.(Tim)