ebrita.com
Rabu, 8 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Kades Aek Nabara Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 486 Juta

08/10/2025
in Hukum
1 min read
Kades Aek Nabara Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 486 Juta
97
DIBAGIKAN
99
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Data Tidak Ada

Ebrita.com-Kepala Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) berinisial GT, resmi ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput. Ia diduga menyelewengkan dana desa hingga mencapai Rp 486 juta.

Kasi Intel Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak, mengatakan GT terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023–2024.

Tersangka GT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 486.044.841,” ujar Mangasitua, Rabu (8/10/2025).

GT kini telah berstatus tersangka dan mulai ditahan sejak 7 Oktober 2025 di Rutan Kelas II B Tarutung. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 7 Oktober 2025,” tambah Mangasitua.

Pihak kejaksaan masih mendalami motif di balik dugaan korupsi tersebut, termasuk ke mana dana hasil penyalahgunaan itu mengalir. Sementara, GT terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menambah panjang daftar pejabat desa di Sumatera Utara yang tersandung korupsi dana desa. Sebelumnya, beberapa kepala desa juga ditangkap atas kasus serupa dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
(TIM)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: diduga menyelewengkan dana desa hingga mencapai Rp 486 juta.

TerkaitBerita

Suara Ayam Bikin Emosi, Pria Tikam Dua Tetangganya Sekaligus

Suara Ayam Bikin Emosi, Pria Tikam Dua Tetangganya Sekaligus

08/10/2025
170
Adik Jusuf Kalla, Halim Kalla Terseret Korupsi PLTU Kalbar Rp1,35 Triliun

Adik Jusuf Kalla Terseret Korupsi PLTU Kalbar Rp1,35 Triliun

07/10/2025
106
Kasus Korupsi Rp 649 Miliar di Cengkareng, Polri Siap Kirim Berkas ke Kejaksaan

Kasus Korupsi Rp 649 Miliar di Cengkareng, Polri Siap Kirim Berkas ke Kejaksaan

07/10/2025
109
Kronologi Lengkap Nenek di Kerinci Diculik dan Dirampok Berkedok Bansos

Kronologi Lengkap Nenek di Kerinci Diculik dan Dirampok Berkedok Bansos

07/10/2025
105

KOLOM

Remaja di Nusa Penida Ditangkap Polisi Usai Curi Uang 400 Euro Milik Turis Slovakia

Remaja di Nusa Penida Ditangkap Polisi Usai Curi Uang 400 Euro Milik Turis Slovakia

8 Oktober 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan