Ebrita.com-Kepala Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) berinisial GT, resmi ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput. Ia diduga menyelewengkan dana desa hingga mencapai Rp 486 juta.
Kasi Intel Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak, mengatakan GT terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023–2024.
Tersangka GT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 486.044.841,” ujar Mangasitua, Rabu (8/10/2025).
GT kini telah berstatus tersangka dan mulai ditahan sejak 7 Oktober 2025 di Rutan Kelas II B Tarutung. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 7 Oktober 2025,” tambah Mangasitua.
Pihak kejaksaan masih mendalami motif di balik dugaan korupsi tersebut, termasuk ke mana dana hasil penyalahgunaan itu mengalir. Sementara, GT terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menambah panjang daftar pejabat desa di Sumatera Utara yang tersandung korupsi dana desa. Sebelumnya, beberapa kepala desa juga ditangkap atas kasus serupa dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
(TIM)