Ebrita.com- Kasus pembunuhan yang dilakukan Alvaro Jordan terhadap kekasihnya yang sedang hamil di Kalimantan Tengah kembali menuai perhatian publik. Komunitas Solidaritas Perempuan Mamut Menteng (SP Mamut Menteng) menilai tindakan tersebut sebagai bentuk femisida—pembunuhan terhadap perempuan karena identitas gendernya.
Ketua Badan Eksekutif SP Mamut Menteng, Irene Natalia Lambung, menilai peristiwa tragis ini mencerminkan ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan yang masih kuat di masyarakat.
Kasus ini termasuk dalam femisida karena korban dibunuh akibat kekerasan berbasis gender. Nurmaliza dibunuh karena posisinya sebagai perempuan,” ujar Irene, Rabu (8/10/2025).
Irene menegaskan bahwa perempuan berhak atas kehidupannya sendiri tanpa takut dihakimi, dilabeli, atau disalahkan. Negara, kata dia, telah menjamin hak tersebut serta menyediakan layanan gratis bagi korban kekerasan melalui lembaga pemerintah maupun swadaya masyarakat.
Perempuan harus berani bersuara. Kami di SP Mamut Menteng siap mendampingi mereka untuk mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Ia juga berharap sistem hukum di Indonesia bisa lebih berpihak pada korban kekerasan dan mengakui femisida sebagai kejahatan berbasis gender.
Kami mendesak agar kasus seperti ini dicatat dan diproses dengan perspektif korban, bukan semata-mata pelanggaran hukum umum,” tegasnya.
Sebelumnya, jasad NM (29) ditemukan di pinggir parit Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Pulang Pisau, pada 12 Mei 2025. Hasil penyelidikan mengungkap korban sedang hamil empat bulan. Alvaro, kekasih korban berusia 23 tahun, diduga menjadi pelaku pembunuhan.
Kini, Pengadilan Negeri Palangka Raya mendakwa Alvaro dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP tentang penghilangan alat bukti.
(TIM)