Ebrita.com – Persoalan sepele soal charger ponsel berujung tragis di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Seorang tukang parkir liar berinisial BW (28) ditangkap polisi setelah menikam pemilik warung hanya karena merasa tersinggung ponsel istrinya dicabut dari colokan listrik.
Korban, AA (21), mengalami luka robek cukup dalam di bahu kiri akibat sabetan pisau lipat dan harus menjalani perawatan intensif di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat, 19 September 2025, di sebuah warung kecil yang biasa dijadikan tempat berkumpul warga.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tenggunan, menjelaskan bahwa insiden bermula saat ponsel milik istri pelaku yang sedang dicas di warung tersebut dicabut oleh teman korban tanpa izin.
“Pemicunya, dia marah karena melihat HP istrinya yang lagi dicas dicabut dan melihat istrinya marah. Pelaku pun langsung menyerang korban,” ujar Alexander, Senin (6/10/2025).
Tanpa pikir panjang, BW yang tersulut emosi langsung mengeluarkan pisau lipat multifungsi yang biasa dibawanya saat bekerja, lalu menyerang korban. Serangan itu mengenai bahu kiri korban hingga berdarah.
Sempat melarikan diri usai kejadian, BW berhasil ditangkap dua pekan kemudian di sebuah indekos kawasan Kebon Jeruk, saat ia tengah berjualan nasi.
“Dari awal pelaku langsung kabur berpindah-pindah, sempat ke rumah sepupunya dan omnya,” ungkap Alexander.
Polisi menyebut, BW tidak melawan saat diamankan dan mengaku telah membuang pisau yang digunakan untuk menyerang. Hingga kini, petugas masih mencari barang bukti tersebut.
“Pisau itu langsung dibuang setelah dipakai,” kata Alexander.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa BW merupakan residivis kasus penganiayaan tahun 2016. Ia dikenal berperangai temperamental dan pernah terlibat perkelahian dengan motif serupa.
“Dulu juga karena hal sepele. Dia ini memang gampang emosi,” tambah Alexander.
Meski disebut sebagai pengguna obat-obatan terlarang, BW disebut dalam kondisi sadar saat melakukan penganiayaan. Polisi sudah melakukan tes urine untuk memastikan hal tersebut.
Kini BW dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksinya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan bisa muncul dari hal-hal kecil yang seharusnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Dari persoalan charger HP, satu orang terluka, satu orang kehilangan kebebasan, dan masyarakat kembali dihadapkan pada potret getir amarah yang tak terkendali. (tim)