Ebrita.com – Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap dua wanita, IL dan LB, yang tewas secara mengenaskan pada Juni 2025 lalu. Sebanyak 72 adegan diperagakan oleh tersangka berinisial KB dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Solsel, Kamis (2/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, mengatakan rekonstruksi dibagi dalam lima rangkaian kejadian, mulai dari interaksi awal korban dengan pelaku hingga upaya tersangka menghilangkan jejak.
“Rekonstruksi ini kita lakukan agar peristiwa yang sebenarnya tergambar jelas, sehingga dapat melengkapi proses penyidikan hingga ke tahap persidangan,” ujar Hilmi, Jumat (3/10/2025).
Motif pembunuhan ini dipicu masalah utang piutang. Korban IL datang menemui KB bersama rekannya, LB, pada 20 Juni 2025 untuk menagih sisa utang Rp16 juta. Namun, bukannya mendapat pelunasan, keduanya justru kehilangan nyawa.
Dalam penyelidikan terungkap, pelaku sebelumnya sempat mengambil handphone korban dan mentransfer sejumlah dana ke rekening pribadinya. Saat korban menuntut pengembalian, KB mengaku belum mampu melunasi. Pertengkaran terjadi hingga pelaku kalap dan menghabisi kedua korban dengan kayu.
Dua jenazah wanita itu ditemukan warga di bawah pohon sawit di Blok Afdeling N Divisi IV PT BPSJ SS1 Madiak, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, pada 20 Juni 2025. Video penemuan jenazah sempat viral di media sosial.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan Satreskrim Polres Solok Selatan dan Resmob Polda Sumbar berhasil menangkap pelaku di Kota Padang.
KB resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338, serta Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, menegaskan penyidikan kasus ini dilakukan secara mendalam agar seluruh rangkaian kejadian terbukti di persidangan.
“Berkat laporan masyarakat dan kerja cepat tim, pelaku bisa ditangkap kurang dari 12 jam setelah penemuan mayat. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” ujar Faisal.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan utang piutang dapat berujung tragis jika tak diselesaikan dengan cara bijak.(tim)