Ebrita.com – Dalam rangka meningkatkan standar keamanan pangan, dapur MBG tidak hanya diwajibkan memiliki sertifikat higiene sanitasi, tetapi juga wajib mengantongi sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Kedua sertifikasi ini menjadi syarat penting untuk menjamin produk makanan yang dihasilkan memenuhi aspek kebersihan, kesehatan, serta keamanan bagi konsumen.
Sertifikat higiene sanitasi menegaskan bahwa dapur MBG telah memenuhi standar kebersihan yang ditetapkan pemerintah. Aspek yang dinilai meliputi tata letak ruang produksi, peralatan, pengelolaan bahan makanan, hingga sistem pembuangan limbah.
Sementara itu, sertifikat HACCP berfungsi sebagai sistem pengendalian mutu pangan internasional. Standar ini mengharuskan setiap dapur melakukan identifikasi dan pengawasan titik kritis dalam proses produksi makanan, mulai dari penyimpanan bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi produk ke konsumen.
“Dengan adanya sertifikat higiene dan HACCP, kami ingin memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk MBG aman, sehat, dan diproses sesuai standar internasional,” ujar perwakilan manajemen MBG.
Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa sertifikasi tersebut sangat penting bagi pelaku usaha makanan. “Penerapan standar higiene dan HACCP bukan hanya formalitas. Ini adalah bentuk perlindungan bagi konsumen agar terhindar dari risiko keracunan maupun penyakit yang ditularkan melalui makanan,” kata Dr. Ratna Sari, Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI.
Hal senada juga disampaikan oleh pakar keamanan pangan, Prof. Andi Nugraha dari IPB University. Menurutnya, penerapan HACCP dapat meningkatkan daya saing usaha kuliner Indonesia. “Jika standar ini dijalankan dengan konsisten, maka produk lokal akan lebih mudah diterima di pasar internasional,” jelasnya.
Dengan langkah ini, dapur MBG diharapkan dapat menjadi contoh penerapan standar keamanan pangan yang konsisten di industri katering dan makanan siap saji di Indonesia. (Tim)







