JAMBI – Aksi tiga emak-emak komplotan pencopet yang meresahkan warga Kota Jambi akhirnya terhenti. Ketiganya berhasil dibekuk polisi setelah beberapa kali beraksi dengan modus unik, yaitu menyembunyikan hasil curian di balik jilbab panjang.
Tiga pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi itu masing-masing bernama Rusdiana, Asmawati, dan Ita. Mereka diketahui merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang datang ke Jambi khusus untuk melancarkan aksi pencopetan.
“Ketiga pelaku merupakan sindikat pencopet asal Sumsel. Mereka pernah ditangkap dan diproses hukum di sana. Ini sudah kedua kalinya mereka beraksi, kali ini di Kota Jambi,” ungkap Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo, Rabu (1/10/2025).
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa komplotan ini telah tiga kali melakukan pencopetan di Jambi. Aksi pertama mereka lakukan di Mal Trona, sedangkan dua lainnya di Pasar Talang Banjar.
Dalam setiap aksinya, ketiganya berbagi peran.
- Ita bertugas sebagai perantara.
- Rusdiana mengamati situasi dan menghalangi pandangan korban.
- Asmawati menjadi eksekutor yang mengambil dompet atau barang berharga.
“Mereka bekerja sama dengan sangat rapi. Saat korban lengah atau fokus berbelanja, dompet langsung disambar lalu disembunyikan di balik jilbab panjang,” jelas Edi.
Salah satu aksi terbaru terjadi pada Senin (29/9) di kios pedagang bawang Pasar Talang Banjar. Dengan berpura-pura berbelanja, ketiga pelaku mendekati korban. Mereka mengenakan jilbab panjang berwarna berbeda-beda untuk menyembunyikan barang curian.
Namun, nasib sial menimpa mereka saat kembali ke pasar tersebut tiga hari setelah sebelumnya berhasil mencuri uang senilai Rp3,5 juta. Ketiganya tertangkap basah oleh pedagang yang curiga melihat gerak-gerik mereka.
“Uang hasil pencopetan sebelumnya dibagi tiga. Eksekutor mendapat Rp1,5 juta, sisanya masing-masing Rp1 juta untuk yang mengawasi dan perantara,” tambah Edi.
Kini, ketiga emak-emak itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polsek Jambi Timur. Mereka dititipkan di sel tahanan perempuan Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. (*)