JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB). Lembaga antirasuah itu menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI BJ. Habibie, yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut.
Uang tersebut merupakan pembayaran sebagian pembelian mobil antik Mercedes Benz 280 SL milik Ilham oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Mobil klasik itu sebelumnya tercatat sebagai salah satu koleksi BJ. Habibie.
“Penyidik KPK telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari saudara IH (Ilham Habibie). Uang ini diduga berasal dari saudara RK (Ridwan Kamil) untuk pembelian salah satu aset kendaraan milik IH. Namun pembelian tersebut baru dilakukan sebagian dan belum lunas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9).
Penyitaan ini dilakukan setelah Ilham secara sukarela mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Lembaga antirasuah mencurigai uang yang digunakan Ridwan Kamil untuk membayar mobil itu bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
“Terdapat aliran dana dari saudara RK kepada IH untuk pembelian mobil antik tersebut. Berdasarkan analisis penyidik, dana itu diduga berasal dari hasil korupsi dalam proyek pengadaan penempatan iklan di Bank BJB,” jelas Budi.
Karena status kepemilikan kendaraan belum sah—mengacu pada pembayaran yang baru dilakukan separuh dari total harga Rp2,6 miliar—mobil antik tersebut akan dikembalikan kepada Ilham. Saat ini, kendaraan itu diketahui masih berada di bengkel restorasi di Bandung.
“Betul, kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada IH karena ia sudah mengembalikan uang pembayaran sebagian yang berasal dari RK,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. Yuddy Renaldi – mantan Direktur Utama Bank BJB
2. Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
3. Kin Asikin Dulmanan – pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
4. Suhendrik – pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
5. Raden Sophan Jaya Kusuma – pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
Kelima tersangka belum ditahan, namun KPK telah mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa.
“Kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar,” kata Budi.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor perbankan daerah dan menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap aliran dana publik. KPK memastikan akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)