ebrita.com
Rabu, 1 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Ilham Habibie Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Ilham Habibie Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

01/10/2025
in Hukum, Nasional
2 min read
KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Ilham Habibie Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Ilham Akbar Habibie (tengah), memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada BJB periode 2021–2023, Rabu (3/9/2025). (Foto: Antara)

121
DIBAGIKAN
115
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

KPK Tahan Menas Erwin Djohansyah Terkait Suap di MA

Menyingkap Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024: Skema Uang Percepatan dan Nama Besar yang Terseret

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB). Lembaga antirasuah itu menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI BJ. Habibie, yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut.

Uang tersebut merupakan pembayaran sebagian pembelian mobil antik Mercedes Benz 280 SL milik Ilham oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Mobil klasik itu sebelumnya tercatat sebagai salah satu koleksi BJ. Habibie.

“Penyidik KPK telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari saudara IH (Ilham Habibie). Uang ini diduga berasal dari saudara RK (Ridwan Kamil) untuk pembelian salah satu aset kendaraan milik IH. Namun pembelian tersebut baru dilakukan sebagian dan belum lunas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9).

Penyitaan ini dilakukan setelah Ilham secara sukarela mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Lembaga antirasuah mencurigai uang yang digunakan Ridwan Kamil untuk membayar mobil itu bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

“Terdapat aliran dana dari saudara RK kepada IH untuk pembelian mobil antik tersebut. Berdasarkan analisis penyidik, dana itu diduga berasal dari hasil korupsi dalam proyek pengadaan penempatan iklan di Bank BJB,” jelas Budi.

Karena status kepemilikan kendaraan belum sah—mengacu pada pembayaran yang baru dilakukan separuh dari total harga Rp2,6 miliar—mobil antik tersebut akan dikembalikan kepada Ilham. Saat ini, kendaraan itu diketahui masih berada di bengkel restorasi di Bandung.

“Betul, kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada IH karena ia sudah mengembalikan uang pembayaran sebagian yang berasal dari RK,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

1. Yuddy Renaldi – mantan Direktur Utama Bank BJB

2. Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB

3. Kin Asikin Dulmanan – pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

4. Suhendrik – pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)

5. Raden Sophan Jaya Kusuma – pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)

Kelima tersangka belum ditahan, namun KPK telah mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa.

“Kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar,” kata Budi.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor perbankan daerah dan menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap aliran dana publik. KPK memastikan akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Berita HukumIlham HabibieKasus KorupsiKerugian NegaraKorupsi BJBKPKMercedes Benz HabibiePengadaan IklanRidwan Kamil

TerkaitBerita

Konsep Otomatis

Polres Seram Bagian Timur Tangkap Guru Agama Terkait Dugaan Pelecehan Murid

01/10/2025
107
Kasus Penganiayaan di Pelabuhan Tenau, Sopir Taksi Berujung Ditahan Polisi

Kasus Penganiayaan di Pelabuhan Tenau, Sopir Taksi Berujung Ditahan Polisi

01/10/2025
108
Eks Dosen UIN Malang, Yai Mim, Diusir Warga & Minta Bantuan Dedi Mulyadi: Konflik dengan Tetangga Sahara Memanas

Eks Dosen UIN Malang, Yai Mim, Diusir Warga & Minta Bantuan Dedi Mulyadi: Konflik dengan Tetangga Sahara Memanas

01/10/2025
162
Basarnas Genjot Evakuasi Santri Tertimbun Musala di Sidoarjo: Kejar Golden Time Penyelamatan

Basarnas Genjot Evakuasi Santri Tertimbun Musala di Sidoarjo: Kejar Golden Time Penyelamatan

01/10/2025
152

KOLOM

Ditutup Dandim 0417/Kerinci, Putra Buana Sebukar Juara Piala Dandim Cup 2025

Ditutup Dandim 0417/Kerinci, Putra Buana Sebukar Juara Piala Dandim Cup 2025

1 Oktober 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan