ebrita.com
Minggu, 2 Agustus 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Menyingkap Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024: Skema Uang Percepatan dan Nama Besar yang Terseret

24/09/2025
in Hukum, Nasional, Pemerintahan
2 min read
Menyingkap Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024: Skema Uang Percepatan dan Nama Besar yang Terseret
166
DIBAGIKAN
197
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

DPR Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Pengusaha Asal Kerinci Akui Setor Rp1,1 Miliar dalam Sidang Suap RAPBD Jambi

Ebrita.com – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki praktik “uang percepatan” yang disebut-sebut diminta oknum Kementerian Agama (Kemenag) agar jemaah dapat berangkat haji lebih cepat, meski antrean reguler masih panjang. Skema ini diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Skema Uang Percepatan: Jalan Pintas yang Mahal

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ada praktik permintaan uang sekitar USD 2.400 per kuota kepada agen travel agar jemaah bisa berangkat pada tahun yang sama melalui jalur kuota haji khusus tambahan. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diterima Indonesia diduga dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup keuntungan. Dari jumlah itu, setengahnya dialokasikan untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Ketidaksesuaian pembagian ini menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan KPK.

Nama Besar Ikut Terseret

Kasus ini tak hanya menyeret biro travel haji, tetapi juga tokoh publik. Nama pendakwah populer Ustaz Khalid Basalamah disebut oleh KPK sebagai salah satu pihak yang dimintai “uang percepatan” agar rombongan jemaahnya bisa berangkat haji di tahun yang sama. Uang tersebut sempat diserahkan kepada oknum Kemenag dan kemudian dikembalikan setelah kasus ini mulai disorot.

Ustaz Khalid sendiri menegaskan bahwa ia dan jamaahnya adalah korban skema yang didesain oleh oknum tersebut. Status uang percepatan itu kini masih menunggu keputusan hukum.

Deretan Biro Travel Diperiksa

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pimpinan biro perjalanan haji, antara lain:

  • Muhammad Rasyid, Dirut PT Saudaraku
  • RBM Ali Jaelani, Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera
  • Siti Roobiah Zalfaa, Dirut PT Al-Andalus Nusantara Travel
  • Zainal Abidin, Dirut PT Andromeda Atria Wisata
  • Affif, Dirut PT Dzikra Az Zumar Wisata

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang percepatan.

Belum Ada Tersangka, KPK Masih Dalami Aliran Dana

Meski sudah masuk tahap penyidikan, KPK menyatakan belum menetapkan tersangka. Penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengurai aliran dana dan mengidentifikasi siapa “juru simpan” uang hasil praktik ini.

KPK menegaskan akan berhati-hati dalam menetapkan tersangka agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas, termasuk dugaan keterlibatan pejabat tinggi Kemenag dan pihak-pihak terkait lainnya.

Praktik manipulasi kuota haji ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Skandal ini tak hanya mengancam integritas penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat pada sistem yang seharusnya adil dan transparan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 menjadi pengingat bahwa sistem pelayanan publik, terutama yang menyangkut ibadah, harus bersih dan bebas dari praktik pungutan liar. Publik kini menunggu langkah tegas KPK untuk mengungkap siapa saja aktor utama di balik skema “uang percepatan” agar keadilan benar-benar ditegakkan.(tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Kasus dugaan korupsi kuota hajiKemenagKPKMuhammad RasyidUstadz khalid Basalamah

TerkaitBerita

ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

17/04/2026
172
Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

07/04/2026
221
Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

27/02/2026
211
Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24/02/2026
230

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan