Ebrita.com – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki praktik “uang percepatan” yang disebut-sebut diminta oknum Kementerian Agama (Kemenag) agar jemaah dapat berangkat haji lebih cepat, meski antrean reguler masih panjang. Skema ini diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Skema Uang Percepatan: Jalan Pintas yang Mahal
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ada praktik permintaan uang sekitar USD 2.400 per kuota kepada agen travel agar jemaah bisa berangkat pada tahun yang sama melalui jalur kuota haji khusus tambahan. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diterima Indonesia diduga dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup keuntungan. Dari jumlah itu, setengahnya dialokasikan untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Ketidaksesuaian pembagian ini menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan KPK.
Nama Besar Ikut Terseret
Kasus ini tak hanya menyeret biro travel haji, tetapi juga tokoh publik. Nama pendakwah populer Ustaz Khalid Basalamah disebut oleh KPK sebagai salah satu pihak yang dimintai “uang percepatan” agar rombongan jemaahnya bisa berangkat haji di tahun yang sama. Uang tersebut sempat diserahkan kepada oknum Kemenag dan kemudian dikembalikan setelah kasus ini mulai disorot.
Ustaz Khalid sendiri menegaskan bahwa ia dan jamaahnya adalah korban skema yang didesain oleh oknum tersebut. Status uang percepatan itu kini masih menunggu keputusan hukum.
Deretan Biro Travel Diperiksa
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pimpinan biro perjalanan haji, antara lain:
- Muhammad Rasyid, Dirut PT Saudaraku
- RBM Ali Jaelani, Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera
- Siti Roobiah Zalfaa, Dirut PT Al-Andalus Nusantara Travel
- Zainal Abidin, Dirut PT Andromeda Atria Wisata
- Affif, Dirut PT Dzikra Az Zumar Wisata
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang percepatan.
Belum Ada Tersangka, KPK Masih Dalami Aliran Dana
Meski sudah masuk tahap penyidikan, KPK menyatakan belum menetapkan tersangka. Penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengurai aliran dana dan mengidentifikasi siapa “juru simpan” uang hasil praktik ini.
KPK menegaskan akan berhati-hati dalam menetapkan tersangka agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas, termasuk dugaan keterlibatan pejabat tinggi Kemenag dan pihak-pihak terkait lainnya.
Praktik manipulasi kuota haji ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Skandal ini tak hanya mengancam integritas penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat pada sistem yang seharusnya adil dan transparan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 menjadi pengingat bahwa sistem pelayanan publik, terutama yang menyangkut ibadah, harus bersih dan bebas dari praktik pungutan liar. Publik kini menunggu langkah tegas KPK untuk mengungkap siapa saja aktor utama di balik skema “uang percepatan” agar keadilan benar-benar ditegakkan.(tim)





