eBrita.com – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Solok. Berdasarkan data lapangan, sedikitnya 90 unit PETI terdeteksi beroperasi di tiga kecamatan, yakni Hilir Gumanti, Payung Sikaki, dan Tigo Lurah.
Yang mengejutkan, praktik ilegal ini disebut tidak hanya melibatkan masyarakat biasa, tetapi juga diduga melibatkan oknum aparat, anggota DPRD, hingga oknum TNI dan polisi. Bahkan, ada yang menguasai lebih dari satu unit PETI.
Sebaran aktivitas PETI cukup luas. Di Kecamatan Hilir Gumanti, titik-titik penambangan ditemukan di Nagari Sungai Abu, Sariak Alahan Tigo, dan Talang Babungo. Sementara di Payung Sikaki dan Tigo Lurah, aktivitas serupa juga marak di sejumlah nagari.
Laporan tersebut turut menyoroti dugaan keterlibatan lembaga penegak hukum. Beberapa institusi yang memiliki kewenangan dalam penanganan PETI, mulai dari Kodim 0309/Solok, Tim Intel Korem, Polda Sumbar, hingga Polres Solok Aro Suka, disebut tidak luput dari sorotan publik.
Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk mengambil langkah tegas. Tidak hanya menghentikan operasi PETI, tetapi juga mengusut tuntas keterlibatan oknum-oknum yang diduga menjadi backing dari aktivitas ilegal ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena selain merugikan negara, PETI juga berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.(Tim)