ebrita.com
Jumat, 26 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Bungo

Gaji PPPK Paruh Waktu Teknis, Segini Besarannya

26/09/2025
in Bungo, Daerah, Jambi, Kerinci, Kota Jambi, Merangin, Muaro Jambi, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Sarolangun, Sungai Penuh, Tanjabar, Tanjabtim, Tebo
1 min read
Gaji PPPK Paruh Waktu Teknis, Segini Besarannya
98
DIBAGIKAN
293
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

SK PPPK Paruh Waktu Dijadwalkan Keluar Awal Oktober

Honorer R4 Kerinci Tuntut Kepastian, Ini Kata Pemkab

eBrita.com – Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai banyak dibicarakan, terutama untuk jabatan teknis. Kehadiran pola kerja ini dianggap sebagai jalan tengah untuk memberi kepastian status bagi tenaga non-ASN, sekaligus menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah soal gaji PPPK Paruh Waktu Teknis. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran gaji ditetapkan minimal setara dengan upah terakhir saat masih berstatus honorer atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan.

Artinya, jumlah gaji yang diterima bisa berbeda-beda di tiap wilayah. Misalnya, di Makassar, PPPK Paruh Waktu teknis dilaporkan mendapat gaji mendekati Rp3,7 juta per bulan, sesuai standar UMP setempat. Sementara di beberapa daerah lain, nilainya bisa berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta, tergantung kebijakan instansi dan beban kerja yang diberikan.

Meski statusnya paruh waktu, para pegawai teknis tetap berhak atas perlindungan ketenagakerjaan dan hak-hak lain sesuai aturan. Namun, pemerintah daerah dituntut transparan agar tidak ada kesenjangan, serta memastikan gaji yang diberikan tidak lebih rendah dari UMP.

Skema ini diharapkan mampu memberikan kejelasan bagi ribuan tenaga non-ASN teknis, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan kemampuan keuangan daerah.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: gajiPPPK PARUH WAKTUPppk teknis

TerkaitBerita

Pasca Banjir Kayu Aro, Kadis PUPR Maya Novefry Dampingi Bupati Kerinci Pantau Pembersihan Saluran Air

Pasca Banjir Kayu Aro, Kadis PUPR Maya Novefry Dampingi Bupati Kerinci Pantau Pembersihan Saluran Air

26/09/2025
124
Kapolri Mutasi 60 Perwira, Ramdani Pimpin Brimob dan Yuda Kabaintelkam

Kapolri Mutasi 60 Perwira, Ramdani Pimpin Brimob dan Yuda Kabaintelkam

26/09/2025
112
Jonatan Christie Melaju ke Semifinal Korea Open 2025 Usai Taklukkan Kenta Nishimoto

Jonatan Christie Melaju ke Semifinal Korea Open 2025 Usai Taklukkan Kenta Nishimoto

26/09/2025
102
Bareskrim Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar: Uang Raib dalam 17 Menit

Bareskrim Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar: Uang Raib dalam 17 Menit

26/09/2025
162

KOLOM

Kaesang Lantik Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Kaesang Lantik Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

26 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan