eBrita.com – Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang swasta di kawasan Padang Barat. Seorang pria berinisial RS alias Wik (46) ditangkap pada Rabu (24/9/2025) sore di sekitar Jembatan Purus.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti berupa satu unit laptop Asus warna putih yang sempat dijual melalui perantara seorang wanita.
Kasus ini berawal dari laporan perusahaan PT Glorienta Panca Henna, pemilik gudang di Jalan Pondok No. 93, yang kehilangan sejumlah barang pada 29 Juli lalu. Dari gudang tersebut raib laptop, handy talky, dan peralatan elektronik lain dengan total kerugian sekitar Rp10 juta.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol Yasin.
Meski satu pelaku berhasil diamankan, polisi menegaskan penyelidikan belum selesai. Aparat masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta barang bukti yang belum ditemukan.
Dengan terungkapnya kasus ini, polisi berharap masyarakat lebih waspada dan meningkatkan pengamanan gudang maupun tempat usaha agar kejadian serupa tidak terulang.(Tim)