eBrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan uang yang telah dikembalikan oleh Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tidak serta-merta dikembalikan kepada jamaah. Uang tersebut saat ini berstatus sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana yang diserahkan itu merupakan bagian dari aliran uang dugaan korupsi penambahan kuota haji 2024. Karena masih diperlukan sebagai barang bukti, dana tersebut harus diamankan terlebih dahulu hingga proses hukum selesai.
Khalid sendiri telah mengembalikan uang dalam bentuk dolar Amerika secara bertahap. Menurut KPK, pengembalian dilakukan secara cicil lantaran dana tersimpan di rekening bank dengan aturan penarikan terbatas.
Kasus ini mencuat setelah adanya tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Dari jumlah itu, pembagian antara kuota reguler dan khusus dinilai menyimpang dari aturan, sehingga membuka celah adanya dugaan jual beli kuota. KPK pun terus mendalami keterlibatan pihak biro perjalanan maupun oknum Kementerian Agama.
KPK menegaskan, uang yang telah masuk ke rekening negara masih menunggu putusan akhir pengadilan sebelum nantinya dapat disalurkan kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)





