ebrita.com
Senin, 7 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

KPK Tahan Uang dari Khalid Basalamah sebagai Barang Bukti

24/09/2025
in Hukum, Nasional
1 min read
KPK Tahan Uang dari Khalid Basalamah sebagai Barang Bukti
98
DIBAGIKAN
113
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

DPR Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Pengusaha Asal Kerinci Akui Setor Rp1,1 Miliar dalam Sidang Suap RAPBD Jambi

eBrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan uang yang telah dikembalikan oleh Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tidak serta-merta dikembalikan kepada jamaah. Uang tersebut saat ini berstatus sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana yang diserahkan itu merupakan bagian dari aliran uang dugaan korupsi penambahan kuota haji 2024. Karena masih diperlukan sebagai barang bukti, dana tersebut harus diamankan terlebih dahulu hingga proses hukum selesai.

Khalid sendiri telah mengembalikan uang dalam bentuk dolar Amerika secara bertahap. Menurut KPK, pengembalian dilakukan secara cicil lantaran dana tersimpan di rekening bank dengan aturan penarikan terbatas.

Kasus ini mencuat setelah adanya tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Dari jumlah itu, pembagian antara kuota reguler dan khusus dinilai menyimpang dari aturan, sehingga membuka celah adanya dugaan jual beli kuota. KPK pun terus mendalami keterlibatan pihak biro perjalanan maupun oknum Kementerian Agama.

KPK menegaskan, uang yang telah masuk ke rekening negara masih menunggu putusan akhir pengadilan sebelum nantinya dapat disalurkan kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Dana HajiKPKUstadz khalid Basalamah

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

07/04/2026
227
Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

27/02/2026
217
Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24/02/2026
232

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan