eBrita.com – Mantan Direktur Bank BUMN, Indra Utoyo, irit bicara usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC).
Indra, yang kini menjabat sebagai Direktur Utama Allo Bank, termasuk dalam daftar 13 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Langkah ini diambil guna mendukung penyidikan kasus yang disebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Indra memilih untuk tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan kooperatif dalam pemeriksaan.
Kasus pengadaan mesin EDC periode 2020–2024 ini menyeret sejumlah pihak dari perbankan pelat merah serta perusahaan penyedia. KPK menduga terdapat praktik korupsi dalam proyek bernilai besar tersebut, yang kini menjadi sorotan publik.
Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan, termasuk langkah KPK dalam mengungkap peran para pihak terkait serta tindak lanjut proses hukum terhadap Indra Utoyo dan tersangka lainnya.(Tim)