eBrita.com – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji pokok bagi PNS, TNI, dan Polri melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Kebijakan ini berlaku mulai Oktober 2025 dan menjadi salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Kenaikan gaji ini berlaku bagi seluruh golongan, mulai dari golongan I hingga IV, dengan penyesuaian sesuai pangkat dan masa kerja. Misalnya, gaji pokok untuk anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) kini berkisar antara Rp2,95 juta hingga Rp4,77 juta, tergantung lamanya masa kerja.
PNS pun mendapatkan kenaikan signifikan, terutama pada golongan rendah, sehingga diharapkan dapat lebih sejahtera dan termotivasi dalam memberikan pelayanan publik. Selain gaji pokok, aparatur negara tetap menerima berbagai tunjangan tambahan, seperti tunjangan jabatan, fungsional, hingga tunjangan kinerja, yang membuat total penghasilan menjadi lebih besar.
Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berharap ASN, TNI, dan Polri memiliki kesejahteraan yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan kinerja serta menjaga stabilitas pelayanan publik dan keamanan nasional.(Tim)







