eBrita.com – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat bahwa beberapa pecahan uang rupiah lama sudah resmi dicabut dari peredaran. Uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah sehingga tidak bisa dipakai dalam transaksi sehari-hari.
Adapun pecahan yang dicabut antara lain uang kertas emisi tahun 1979, 1980, dan 1982 dengan nominal Rp500, Rp1.000, Rp5.000, hingga Rp10.000. Meskipun sudah tidak berlaku untuk transaksi, BI masih memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkannya.
Masa penukaran dapat dilakukan hingga 10 tahun sejak pencabutan diumumkan. Setelah melewati batas waktu tersebut, uang lama tersebut akan benar-benar kehilangan nilai tukarnya dan tidak bisa diganti lagi.
Penukaran bisa dilakukan langsung di kantor Bank Indonesia pusat maupun perwakilan daerah, serta bank-bank umum yang telah ditunjuk. Masyarakat hanya perlu memastikan kondisi uang yang dibawa masih dapat diidentifikasi dengan jelas, termasuk tahun emisi dan nomor serinya.
BI mengimbau agar masyarakat segera memeriksa kembali simpanan lama yang mungkin masih menyimpan pecahan rupiah tersebut. Langkah ini penting agar nilai uang tidak hilang begitu saja.(Tim)