ebrita.com
Senin, 22 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Bisnis

Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut, Segera Tukar ke BI

22/09/2025
in Bisnis, Daerah, Nasional, Pemerintahan
1 min read
Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut, Segera Tukar ke BI
9
DIBAGIKAN
97
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

BI Tarik 4 Uang Kertas Rupiah, Penukaran Hanya Sampai 30 April 2025

Tukar Uang Baru Kini Lebih Mudah, Begini Cara Melalui Aplikasi PINTAR BI

eBrita.com – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat bahwa beberapa pecahan uang rupiah lama sudah resmi dicabut dari peredaran. Uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah sehingga tidak bisa dipakai dalam transaksi sehari-hari.

Adapun pecahan yang dicabut antara lain uang kertas emisi tahun 1979, 1980, dan 1982 dengan nominal Rp500, Rp1.000, Rp5.000, hingga Rp10.000. Meskipun sudah tidak berlaku untuk transaksi, BI masih memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkannya.

Masa penukaran dapat dilakukan hingga 10 tahun sejak pencabutan diumumkan. Setelah melewati batas waktu tersebut, uang lama tersebut akan benar-benar kehilangan nilai tukarnya dan tidak bisa diganti lagi.

Penukaran bisa dilakukan langsung di kantor Bank Indonesia pusat maupun perwakilan daerah, serta bank-bank umum yang telah ditunjuk. Masyarakat hanya perlu memastikan kondisi uang yang dibawa masih dapat diidentifikasi dengan jelas, termasuk tahun emisi dan nomor serinya.

BI mengimbau agar masyarakat segera memeriksa kembali simpanan lama yang mungkin masih menyimpan pecahan rupiah tersebut. Langkah ini penting agar nilai uang tidak hilang begitu saja.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: BITidak BerlakuTukar Uang LamaUang Lama

TerkaitBerita

Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Hari Ini, Ini Tahap Selanjutnya

Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Hari Ini, Ini Tahap Selanjutnya

22/09/2025
130
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan

22/09/2025
105
Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Tahun 2025

Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Tahun 2025

22/09/2025
118
Petani Kerinci Dukung Penuh Program Irigasi P3-TGAI

Petani Kerinci Dukung Penuh Program Irigasi P3-TGAI

22/09/2025
95

KOLOM

Inter Tekuk Sassuolo, Klasemen Liga Italia Makin Ketat

Inter Tekuk Sassuolo, Klasemen Liga Italia Makin Ketat

22 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan