eBrita.com – Peserta seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 diingatkan agar tidak melewatkan tenggat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang berakhir hari ini, Senin (15/9/2025). Pengisian DRH menjadi tahap penting sebelum peserta ditetapkan secara resmi dan mendapatkan Nomor Induk PPPK.
Sejak dibuka pada 28 Agustus lalu, pengisian DRH dilakukan melalui portal SSCASN. Peserta wajib melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai instansi masing-masing. Jika terlambat atau tidak lengkap, proses penetapan status PPPK paruh waktu bisa terhambat.
Tahapan ini merupakan kelanjutan dari pengumuman alokasi kebutuhan dan penetapan formasi yang dilakukan Kementerian PANRB. Melalui DRH, pemerintah memastikan data peserta sesuai dengan aturan sehingga bisa diproses ke tahap penetapan NIP PPPK.
Pemerintah mengimbau agar seluruh peserta segera memastikan kelengkapan data sebelum batas waktu berakhir. Dengan demikian, proses administrasi dapat berjalan lancar dan penetapan PPPK paruh waktu bisa segera dilakukan tanpa kendala.(Tim)