eBrita.com – Kabar baik datang bagi tenaga non-ASN yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah memastikan mereka berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme transisi PPPK paruh waktu ke penuh waktu. Prosesnya dilakukan melalui evaluasi kinerja berkala oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Syaratnya, pegawai yang bersangkutan harus terdaftar dalam database non-ASN di BKN, memiliki masa kerja minimal dua tahun, memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, serta menunjukkan nilai kinerja yang baik. Jika syarat terpenuhi dan anggaran tersedia, PPK dapat mengusulkan pengangkatan ke BKN tanpa tes tambahan.
Meski begitu, pengangkatan tidak serta-merta otomatis. Ketersediaan anggaran dan formasi di instansi tetap menjadi penentu utama. Tanpa kedua faktor ini, perubahan status dari paruh waktu ke penuh waktu belum bisa direalisasikan meski pegawai sudah memenuhi syarat.
Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian status bagi tenaga non-ASN, sekaligus meningkatkan motivasi kerja mereka dalam mendukung pelayanan publik.(Tim)