JAKARTA – Presiden ke-8 Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik Sarah Sadiqa sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara, Rabu (17/9/2025).
Ia menggantikan Hendrar Prihadi yang sebelumnya menjabat posisi tersebut.
Pelantikan ini menandai babak baru dalam perjalanan panjang karier Sarah Sadiqa sebagai aparatur sipil negara yang sudah lebih dari dua dekade berkecimpung di dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Profil Sarah Sadiqa
Sarah Sadiqa lahir pada 18 Januari 1970. Ia menyelesaikan pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan meraih gelar Sarjana Hukum pada 1992.
Semangatnya untuk terus mengembangkan diri membawanya menempuh pendidikan lanjutan di luar negeri. Tahun 1999, Sarah meraih gelar Master of Science dari Northeastern University, Amerika Serikat.
Latar belakang hukum dan manajemen publik tersebut menjadi fondasi kuat dalam kiprahnya mengembangkan strategi kebijakan serta tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah.
Karier Panjang di LKPP
Sarah Sadiqa telah mengabdi di LKPP selama lebih dari 20 tahun dengan berbagai jabatan strategis, di antaranya:
- Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan (Februari 2020–2025)
- Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi (Juli 2015–Februari 2020)
- Direktur Pelatihan Kompetensi (Februari 2014–Juli 2015)
- Direktur Pengembangan Sistem Katalog (Oktober 2013–Februari 2014)
- Direktur Perencanaan Pengadaan RAPBN (Januari 2013–Oktober 2013)
- Direktur Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional (April 2011–Januari 2013)
Atas dedikasinya, Sarah pernah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya pada 2005 dan 2015 dari pemerintah.
Pelantikan Sarah Sadiqa Sebagai Kepala LKPP
Pelantikan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara dengan pengucapan sumpah jabatan berdasarkan Keputusan Presiden.
Dengan bekal pengalaman panjang, rekam jejak prestasi, serta latar pendidikan hukum dan manajemen publik, Sarah Sadiqa diharapkan mampu menghadirkan inovasi, transparansi, dan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih baik ke depannya. (*)







