eBrita.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp3.234.535 per bulan. Angka ini naik sekitar 6,5% mengikuti penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan UMK tersebut diumumkan oleh Jailani, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja UMKM dan Koperasi Kota Jambi. Ia menyebut kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat sekaligus mendorong produktivitas pekerja di wilayah Jambi.
Tanjabtim sendiri dikenal sebagai kabupaten dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Provinsi Jambi. Berdasarkan data BPS, persentase penduduk miskinnya mencapai 10,14%, tertinggi dibanding kabupaten/kota lainnya.
Selain Tanjabtim, penyesuaian UMK juga berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jambi, sebagai langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.(Tim)