eBrita.com – Polisi mengungkap dalang di balik ajakan massa menggeruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni. Mereka adalah pasangan suami istri berinisial SB (35) dan G (20), yang kini telah diamankan aparat.
Keduanya diketahui menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan provokatif. SB menjadi admin grup WhatsApp yang awalnya bernama Kopi Hitam, lalu berubah menjadi BEM RI, dan terakhir ACAB 1312, dengan anggota mencapai hampir 200 orang. Di grup itulah ajakan menggeruduk rumah Sahroni disebarkan.
Tak berhenti di situ, SB dan istrinya juga memakai akun Facebook untuk memperluas jangkauan provokasi. SB lewat akun Nannu menyebarkan konten di grup jual beli dengan puluhan ribu anggota, sementara G menggunakan akun Bambu Runcing untuk menyasar grup lowongan kerja di Jakarta Utara.
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, tindakan pasutri ini tergolong penghasutan yang berbahaya. “Mereka membuat dan menyebarkan konten provokatif yang mendorong aksi anarkis, termasuk rencana penjarahan rumah Ahmad Sahroni,” ujarnya.
SB dan G ditangkap pada 1 September 2025 oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Dari tangan mereka, polisi menyita dua unit ponsel sebagai barang bukti digital. Keduanya kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap provokasi di media sosial. Aparat menegaskan akan terus memantau ruang digital demi mencegah ajakan yang berujung pada aksi anarkis di lapangan.(Tim)







