ebrita.com
Jumat, 5 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Bungo

Cara Daftar Akun Absen SiAbon untuk PPPK Baru di Sungai Penuh

23/08/2025
in Bungo, Daerah, Jambi, Kerinci, Kota Jambi, Merangin, Muaro Jambi, Pemerintahan, Pendidikan, Sarolangun, Sungai Penuh, Tanjabar, Tanjabtim, Tebo
1 min read
Cara Daftar Akun Absen SiAbon untuk PPPK Baru di Sungai Penuh
89
DIBAGIKAN
428
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Membongkar ‘Siasat’ Kelangkaan Susu di Dapur MBG Kerinci-Sungai Penuh

Hadiri Rakornas Kementan, Wako Alfin Tegaskan Kesiapan Sungai Penuh Hadapi Ancaman Kekeringan 2026

eBrita.com – Setelah resmi dilantik, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Sungai Penuh kini diwajibkan menggunakan aplikasi SiAbon (Sistem Absensi Online) sebagai sarana absensi harian. Aplikasi ini dirancang khusus untuk memantau kehadiran ASN dan PPPK secara real time dengan sistem pelacakan lokasi dan foto selfie.

Bagi PPPK yang baru dilantik, proses pendaftaran akun di aplikasi SiAbon cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi SiAbon
    PPPK dapat mengunduh aplikasi SiAbon Sungai Penuh melalui Google Play Store dengan kata kunci “SiAbon Sungai Penuh”.
  2. Pengajuan Akun ke BKPSDM
    Setelah instalasi, PPPK wajib melaporkan diri ke BKPSDM Kota Sungai Penuh dengan membawa dokumen kelengkapan seperti SK pengangkatan, KTP, dan surat tugas dari OPD. Data ini diperlukan untuk aktivasi akun.
  3. Registrasi dan Aktivasi
    Pihak BKPSDM akan membuatkan akun resmi dan memberikan username serta password. Setelah itu, PPPK dapat login ke aplikasi dan mengganti password sesuai kebutuhan.
  4. Atur Perangkat dan Lokasi
    SiAbon hanya dapat digunakan di satu perangkat yang sudah terdaftar. Selain itu, absen hanya bisa dilakukan dalam radius lokasi yang sudah ditentukan oleh masing-masing OPD.
  5. Mulai Absen Harian
    PPPK wajib melakukan absen sesuai jadwal, yakni pagi dan sore (bahkan hingga empat kali absen di beberapa OPD). Proses absensi dilakukan dengan selfie serta otomatis merekam titik lokasi.

Dengan sistem ini, Pemkot Sungai Penuh berharap disiplin kerja ASN dan PPPK semakin meningkat. Aplikasi SiAbon juga menjadi solusi modern untuk menggantikan sistem absensi manual yang selama ini dinilai kurang efektif.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Absen OnlinePPPKsIAbonSungai Penuh

TerkaitBerita

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

05/06/2026
269
Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan dalam Membentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda

Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan dalam Membentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda

04/06/2026
268
Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
220
Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

01/06/2026
250

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan