EBRITA.COM – Dunia pendidikan dan kesehatan di Jambi diguncang kabar tak sedap. Seorang oknum dokter gigi berinisial FIA, yang bertugas di Puskesmas Mersam, bersama suaminya KMN—seorang dosen bergelar doktor di UIN Jambi—dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana mencapai Rp600 juta.
Kasus ini mencuat setelah seorang pedagang elektronik bernama Ricky Wijaya merasa tertipu dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan warisan senilai Rp1,4 miliar. Awalnya, korban percaya karena dokumen yang ditunjukkan pasangan tersebut terlihat sah, mulai dari sertifikat tanah hingga surat ahli waris. Namun belakangan terungkap, sebagian dokumen tersebut diduga palsu.
Bahkan, salah satu ahli waris menolak keras penjualan tanah tersebut dan mengaku tanda tangannya dicatut dalam berkas jual beli. Dari sinilah korban mulai curiga dan akhirnya meminta bantuan hukum.
Kuasa hukum korban dari LBH Media Keadilan Masyarakat, Heriyanto, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan somasi pada 13 Agustus lalu. Sayangnya, hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan dana.
Akhirnya, pada 21 Agustus 2025, korban resmi melaporkan kasus ini ke Polres Batang Hari. Laporan tersebut disertai bukti lengkap, termasuk rekaman CCTV, voice note, chat WhatsApp, hingga slip transfer bank atas nama terlapor.
Hingga kini, FIA maupun KMN belum memberikan klarifikasi. Kasus ini pun menyita perhatian publik, mengingat kedua terduga pelaku berasal dari kalangan terhormat seorang tenaga medis dan seorang akademisi.
Masyarakat kini menunggu langkah cepat pihak kepolisian dalam mengusut dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri ini.(Tim)