ebrita.com
Jumat, 5 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Dua Kades di Kerinci Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp644 Juta

20/08/2025
in Hukum, Kerinci
1 min read
Dua Kades di Kerinci Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp644 Juta

Kolase foto saat Penetapan Tersangka Oleh Kejari Sungai Penuh.

131
DIBAGIKAN
182
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

KERINCI – Kasus dugaan korupsi Dana Desa kembali menyeret pejabat desa di Kabupaten Kerinci. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan PJS Kepala Desa Batang Merangin berinisial Zul dan Kepala Desa definitif Sumino (S). Keduanya langsung ditahan pada Rabu (20/8/2025).

Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang kuat.

“Hari ini kita menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Dana Desa, yakni inisial Z dan S, mantan PJS serta Kades Batang Merangin. Keduanya terbukti membuat laporan fiktif pada tahun 2021,” tegas Sukma.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan modus membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai fakta di lapangan. Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru dimanipulasi melalui kegiatan fiktif.

Dana Desa Batang Merangin tahun anggaran 2021 tercatat sebesar Rp1,6 miliar. Dana tersebut dikelola oleh Zul sebagai PJS Kades dari Januari hingga Juli, sebelum dilanjutkan oleh Sumino sebagai Kades definitif. Hasil audit Inspektorat menyebutkan kerugian negara mencapai Rp644 juta.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya satu unit mobil Luxio yang diduga berasal dari hasil penyimpangan Dana Desa.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menuturkan pihaknya telah memeriksa 21 saksi dan dua ahli dalam kasus ini. “Kami juga menyita kendaraan milik tersangka S sebagai barang bukti,” ungkap Yogi.

Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. Saat digiring, tersangka Sumino sempat melambaikan tangan dan tersenyum ke arah wartawan, sementara Zul terlihat tertunduk mengenakan rompi tahanan warna pink.

Kejari Sungai Penuh menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Penindakan tegas terhadap pelaku korupsi Dana Desa diharapkan menjadi efek jera bagi kepala desa lain agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran pembangunan desa. (*/Hzq)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Berita Kerinci TerbaruDana Desa 2021 Batang MeranginHeadlineHukum dan Kriminal KerinciKades Batang MeranginKasus Korupsi Dana Desa Sungai PenuhKejari Sungai PenuhKerugian Negara Rp644 JutaKorupsi Dana DesaKorupsi Dana Desa KerinciKorupsi Kepala Desa di JambiPenahanan Kades Sumino dan ZulTersangka Korupsi Kades Kerinci

TerkaitBerita

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
219
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

18/05/2026
218
Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

18/05/2026
205
Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

28/04/2026
210

KOLOM

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

2 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan