KERINCI – Kasus dugaan korupsi Dana Desa kembali menyeret pejabat desa di Kabupaten Kerinci. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan PJS Kepala Desa Batang Merangin berinisial Zul dan Kepala Desa definitif Sumino (S). Keduanya langsung ditahan pada Rabu (20/8/2025).
Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang kuat.
“Hari ini kita menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Dana Desa, yakni inisial Z dan S, mantan PJS serta Kades Batang Merangin. Keduanya terbukti membuat laporan fiktif pada tahun 2021,” tegas Sukma.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan modus membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai fakta di lapangan. Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru dimanipulasi melalui kegiatan fiktif.
Dana Desa Batang Merangin tahun anggaran 2021 tercatat sebesar Rp1,6 miliar. Dana tersebut dikelola oleh Zul sebagai PJS Kades dari Januari hingga Juli, sebelum dilanjutkan oleh Sumino sebagai Kades definitif. Hasil audit Inspektorat menyebutkan kerugian negara mencapai Rp644 juta.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya satu unit mobil Luxio yang diduga berasal dari hasil penyimpangan Dana Desa.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menuturkan pihaknya telah memeriksa 21 saksi dan dua ahli dalam kasus ini. “Kami juga menyita kendaraan milik tersangka S sebagai barang bukti,” ungkap Yogi.
Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. Saat digiring, tersangka Sumino sempat melambaikan tangan dan tersenyum ke arah wartawan, sementara Zul terlihat tertunduk mengenakan rompi tahanan warna pink.
Kejari Sungai Penuh menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Penindakan tegas terhadap pelaku korupsi Dana Desa diharapkan menjadi efek jera bagi kepala desa lain agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran pembangunan desa. (*/Hzq)






