KERINCI – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci menggelar Sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) dan Tes Urine kepada seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Kanim Kerinci bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kerinci tersebut, diikuti seluruh ASN dan PPNPN Kantor Imigrasi Kerinci, Jum’at (11/9/2020).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci, Raden Indra Iskandarsyah mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Intruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberntasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Nomor IT.23.OT.02.01 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 perihal Pencegahan, Pemberntasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekusor Narkotika (P4GN)
“Kegiatan ini dalam rangka penguatan dan deteksi dini ke seluruh ASN dan PPNPN agar terbebas dari Narkoba. Alhamdulillah Kegiatan pemaparan Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba dan Tes Urine berjalan dengan baik,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kerinci.
Ditambahkannya, dari 44 pegawai Kantor Imigrasi Kerinci 35 telah dilakukan tes urine, sementara 5 pegawai lainnya sedang cuti dan BKO di Jambi, maka yang belum melaksanakan tes urine tersebut akan melakukan tes susulan dikemudian hari.
“Setelah semuanya di tes, hasilnya menunjukkan 100 % Negatif. Mudah-mudahan kedepannya ini menjadi tolak ukur kami untuk bekerja lebih baik lagi serta bebas dari Narkoba tentunya,” tambah Raden Indra Iskandarsyah.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh drg. Mario L Supusepa, terkait jenis-jenis narkoba, penyalahgunaan narkoba dan dampak ketergantungan narkoba. Pada kesempatan ini juga dilaksanakan sesi tanya jawab dengan pegawai mengenai Narkotika dan diakhir kegiatan dilakukan tes urine seluruh pegawai dan PPNPN Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci.
Sementara itu, Kabid Rehabilitasi BNNP Jambi, drg. Mario Leonid Supusepa sangat mengapresiasi inisiatif dari Kantor Imigrasi Kerinci untuk melaksanakan kegiatan ini, walaupun telah diamanatkan dalam Inpres No 02 tahun 2020 agar setiap Instansi, Kementerian dan Lembaga melakukan deteksi dini dan melaksanakan P4GN.
“Kedepannya kita sangat berharap seluruh instansi, baik itu pihak kementerian dan lembaga maupun Pemerintah Daerah (Pemda) bisa melakukan kegiatan tersebut,” tutur drg. Mario.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk dapat melakukan pencegahan sejak dini terkait narkotika ini yang berawal dari keluarga, laporkan segera bila terjadi sesuatu di lingkungan jangan segan-segan untuk melaporkan kepada pihak berwajib.
“Apabila ada anggota keluarga yang terkena narkotika atau menjadi pecandu wajib lapor ke instansi terkait atau ke BNN, dan hal itu tidak akan diproses hukum serta biaya rehabilitasi di instansi milik BNN itu gratis,” tutupnya. (Yor)






