ebrita.com
Kamis, 4 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Kerinci

Terkait Isu Kepemilikan Hak Atas Tanah, Begini Penjelasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

12/08/2025
in Kerinci, Nasional
1 min read
Terkait Isu Kepemilikan Hak Atas Tanah, Begini Penjelasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat Memberikan Penjelasan Terkait Isu Kepemilikan Hak Atas Tanah.

122
DIBAGIKAN
302
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Lewat Pengajian Bulanan, Menteri Nusron Ajak Jajaran Meraih Berkah dan Menambah Ilmu Agama

Setahun Menteri Nusron, Nilai Ekonomi Pendaftaran Tanah Capai Rp1.021 Triliun

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali meluruskan isu soal kepemilikan tanah yang tengah ramai dibicarakan publik.

Ia menegaskan, negara hanya mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik hak atas tanah dengan tanah itu sendiri.

“Negara yang mengatur hubungan hukum antara masyarakat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan hukum itulah yang disebut sertipikat,” kata Menteri Nusron, Selasa (12/8/2025).

Nusron menjelaskan, tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan secara ekonomi atau pembangunan selama lebih dari dua tahun berpotensi ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Namun, proses penetapan tidak dilakukan secara instan. Pemerintah akan melalui tahapan administrasi dan mengirimkan surat peringatan berjenjang, dengan total durasi sekitar 587 hari sebelum status tanah ditetapkan sebagai terlantar.

“Tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak memiliki batas waktu pemanfaatan dan tetap dapat diwariskan antar generasi,” tegas Nusron.

Sebelumnya, Nusron juga mengungkapkan bahwa pemerintah dapat mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut. Prosesnya dimulai dari pemberitahuan awal, lalu peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

Jika dalam 587 hari tidak ada aktivitas, tanah tersebut akan masuk kategori terlantar dan bisa menjadi objek reforma agraria untuk didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk organisasi masyarakat seperti PB IKA-PMII, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.

Saat ini, dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia, tercatat 1,4 juta hektare berstatus tanah terlantar dan menjadi target program reforma agraria.

“Kalau punya HGU atau HGB dan dua tahun tidak dimanfaatkan, pemerintah berhak menetapkannya sebagai tanah terlantar,” pungkasnya. (*/Hzq)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: ATR BPN Kini Lebih BaikATR BPN Maju dan ModernATR/BPN Kabupaten KerinciGEMAPATASHarison MocodompisIsu Kepemilikan Hak Atas TanahKantah Kabupaten KerinciKanwil BPN Provinsi JambiKementerian ATR/BPNKepala Biro Humas dan ProtokolMaju Dan ModernMelayani Profesional TerpercayaMenteri ATR/BPNMenuju Pelayanan Kelas Dunia Setiap Kita Adalah HumasNusron WahidOssy DermawanPenyerahan SertipikatSertipikat ElektronikSetiap Kita Adalah Ambassador

TerkaitBerita

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
218
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

18/05/2026
218
Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

18/05/2026
205
Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

28/04/2026
210

KOLOM

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

2 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan