ebrita.com
Sabtu, 27 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Kerinci

Terkait Isu Kepemilikan Hak Atas Tanah, Begini Penjelasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

12/08/2025
in Kerinci, Nasional
1 min read
Terkait Isu Kepemilikan Hak Atas Tanah, Begini Penjelasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat Memberikan Penjelasan Terkait Isu Kepemilikan Hak Atas Tanah.

122
DIBAGIKAN
271
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Percepat Perizinan Berusaha, Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026

Perbanyak Cerita Sukses Reforma Agraria, Wamen Ossy Dorong Penguatan Peran Kepala Daerah dalam GTRA

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali meluruskan isu soal kepemilikan tanah yang tengah ramai dibicarakan publik.

Ia menegaskan, negara hanya mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik hak atas tanah dengan tanah itu sendiri.

“Negara yang mengatur hubungan hukum antara masyarakat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan hukum itulah yang disebut sertipikat,” kata Menteri Nusron, Selasa (12/8/2025).

Nusron menjelaskan, tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan secara ekonomi atau pembangunan selama lebih dari dua tahun berpotensi ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Namun, proses penetapan tidak dilakukan secara instan. Pemerintah akan melalui tahapan administrasi dan mengirimkan surat peringatan berjenjang, dengan total durasi sekitar 587 hari sebelum status tanah ditetapkan sebagai terlantar.

“Tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak memiliki batas waktu pemanfaatan dan tetap dapat diwariskan antar generasi,” tegas Nusron.

Sebelumnya, Nusron juga mengungkapkan bahwa pemerintah dapat mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut. Prosesnya dimulai dari pemberitahuan awal, lalu peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

Jika dalam 587 hari tidak ada aktivitas, tanah tersebut akan masuk kategori terlantar dan bisa menjadi objek reforma agraria untuk didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk organisasi masyarakat seperti PB IKA-PMII, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.

Saat ini, dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia, tercatat 1,4 juta hektare berstatus tanah terlantar dan menjadi target program reforma agraria.

“Kalau punya HGU atau HGB dan dua tahun tidak dimanfaatkan, pemerintah berhak menetapkannya sebagai tanah terlantar,” pungkasnya. (*/Hzq)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: ATR BPN Kini Lebih BaikATR BPN Maju dan ModernATR/BPN Kabupaten KerinciGEMAPATASHarison MocodompisIsu Kepemilikan Hak Atas TanahKantah Kabupaten KerinciKanwil BPN Provinsi JambiKementerian ATR/BPNKepala Biro Humas dan ProtokolMaju Dan ModernMelayani Profesional TerpercayaMenteri ATR/BPNMenuju Pelayanan Kelas Dunia Setiap Kita Adalah HumasNusron WahidOssy DermawanPenyerahan SertipikatSertipikat ElektronikSetiap Kita Adalah Ambassador

TerkaitBerita

Menlu Sugiono Tanggapi Sindiran Netanyahu Soal Pernyataan Presiden Prabowo di PBB

Menlu Sugiono Tanggapi Sindiran Netanyahu Soal Pernyataan Presiden Prabowo di PBB

27/09/2025
103
Ribuan Anak Keracunan Makan Bergizi Gratis, Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Tuntas

Ribuan Anak Keracunan Makan Bergizi Gratis, Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Tuntas

27/09/2025
1.5k
Polres Kerinci Panen Raya Jagung Tahap III Dukung Ketahanan Pangan

Polres Kerinci Panen Raya Jagung Tahap III Dukung Ketahanan Pangan

27/09/2025
121
Satresnarkoba Polres Kerinci Bekuk Pengedar Sabu 23,96 Gram

Satresnarkoba Polres Kerinci Bekuk Pengedar Sabu 23,96 Gram

27/09/2025
1k

KOLOM

Menlu Sugiono Tanggapi Sindiran Netanyahu Soal Pernyataan Presiden Prabowo di PBB

Menlu Sugiono Tanggapi Sindiran Netanyahu Soal Pernyataan Presiden Prabowo di PBB

27 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan