ebrita.com
Rabu, 29 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Ganja COD Rp.50 Ribu, Dua Pemuda Tertangkap di Sungai Penuh

03/08/2025
in Hukum, Sungai Penuh
1 min read
Ganja COD Rp.50 Ribu, Dua Pemuda Tertangkap di Sungai Penuh

Kolase foto Pemuda Beli Ganja dan Barang Bukti Narkoba.

132
DIBAGIKAN
1.5k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

SUNGAI PENUH — Transaksi narkoba kini makin nekat. Dua pemuda tertangkap tangan saat membeli ganja seharga Rp 50 ribu lewat sistem COD (cash on delivery) di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Jumat malam (1/8/2025).

Aksi mereka terbongkar berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar area timbangan Sungai Ning sekitar pukul 22.30 WIB. Tim Satresnarkoba Polres Kerinci langsung bergerak cepat.

Saat dihentikan dan digeledah, salah satu pelaku berinisial A.P. (20) kedapatan menyimpan satu paket ganja di saku celananya. Hasil interogasi mengungkap bahwa barang tersebut dibeli melalui pesan singkat dan dibayar secara COD.

“Transaksi dilakukan dengan sistem bayar di tempat, nilainya Rp 50 ribu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma.

Petugas tak berhenti di situ. Dari keterangan pelaku lainnya, I., polisi mendapatkan petunjuk soal lokasi penyimpanan ganja tambahan. Penggeledahan pun berlanjut ke rumah pelaku.

Barang bukti yang diamankan, 1 paket ganja (±1,65 gram), 1 kotak rokok Gudang Garam Surya, 5 lembar kertas papir, 1 unit HP Realme C53 dan 1 celana pendek warna cokelat.

Kedua pemuda kini mendekam di sel tahanan Polres Kerinci dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Narkoba, menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melapor jika mencurigai adanya peredaran narkoba. Peran warga sangat penting untuk menyelamatkan masa depan generasi muda,” pungkas Iptu Yandra. (*/Hzq)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AKBP Arya Tesa BrahmanaHeadlineIptu Yandra KusumaPembeli GanjaPemuda Sungai NingPengedar GanjaPolres KerinciSatresnarkoba Polres Kerinci

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
265
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
279
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
212

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan