SUNGAI PENUH — Transaksi narkoba kini makin nekat. Dua pemuda tertangkap tangan saat membeli ganja seharga Rp 50 ribu lewat sistem COD (cash on delivery) di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Jumat malam (1/8/2025).
Aksi mereka terbongkar berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar area timbangan Sungai Ning sekitar pukul 22.30 WIB. Tim Satresnarkoba Polres Kerinci langsung bergerak cepat.
Saat dihentikan dan digeledah, salah satu pelaku berinisial A.P. (20) kedapatan menyimpan satu paket ganja di saku celananya. Hasil interogasi mengungkap bahwa barang tersebut dibeli melalui pesan singkat dan dibayar secara COD.
“Transaksi dilakukan dengan sistem bayar di tempat, nilainya Rp 50 ribu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma.
Petugas tak berhenti di situ. Dari keterangan pelaku lainnya, I., polisi mendapatkan petunjuk soal lokasi penyimpanan ganja tambahan. Penggeledahan pun berlanjut ke rumah pelaku.
Barang bukti yang diamankan, 1 paket ganja (±1,65 gram), 1 kotak rokok Gudang Garam Surya, 5 lembar kertas papir, 1 unit HP Realme C53 dan 1 celana pendek warna cokelat.
Kedua pemuda kini mendekam di sel tahanan Polres Kerinci dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Narkoba, menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melapor jika mencurigai adanya peredaran narkoba. Peran warga sangat penting untuk menyelamatkan masa depan generasi muda,” pungkas Iptu Yandra. (*/Hzq)