Eberita.com – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci senilai Rp4,5 miliar memasuki babak baru. Setelah sejumlah pejabat teknis dan rekanan ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran 13 anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang disebut-sebut ikut terlibat dalam pusaran kasus ini.
Tudingan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, usai menerima informasi dari salah satu tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum.
“Saya mendapat keterangan langsung dari salah satu tersangka bahwa ada 13 anggota DPRD Kerinci yang diduga kuat menjadi dalang dari proyek korup ini,” ujar Aldi saat konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Menurut Aldi, para legislator tersebut tidak hanya mengetahui proyek, namun diduga aktif dalam menentukan titik-titik pemasangan lampu, mengarahkan paket pekerjaan, hingga menjalin kontak langsung dengan pihak rekanan—tanpa sepengetahuan Dinas Perhubungan sebagai instansi teknis.
“Dinas hanya dijadikan pelaksana formal. Padahal, kendali sepenuhnya ada di tangan anggota dewan,” tegasnya.
LSM Semut Merah mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh agar tidak berhenti pada eksekutor lapangan. Aldi meminta jaksa segera menyeret aktor intelektual di balik proyek mangkrak ini ke meja hijau.
“Kami minta Kejari bertindak tegas dan adil. Jangan ada yang kebal hukum. Jika terbukti, 13 anggota DPRD itu harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Aldi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Sungai Penuh terkait desakan LSM Semut Merah maupun soal dugaan keterlibatan anggota dewan dalam kasus yang telah menyita perhatian publik Kerinci ini.
Sebelumnya, proyek PJU senilai Rp4,5 miliar tersebut diduga sarat penyimpangan, mulai dari spesifikasi tak sesuai, pengadaan fiktif, hingga pembayaran tak jelas. Kasus ini juga telah mengakibatkan kerugian negara dan kini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Kerinci tahun 2025. (.)