SUNGAI PENUH – Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, terus bergulir di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Dimana Kepala Desa Pelayang Raya, Supriadi, diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mencium adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa tersebut kini tengah disorot tajam oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Tak tanggung-tanggung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh disebut telah menindaklanjuti laporan itu.
“Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kabarnya serius menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan DD dan ADD yang dilakukan Kades Supriadi,” ujar sumber internal terpercaya kepada media ini.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sungai Penuh, Moehargung Alsonta, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7/2025), membenarkan bahwa kasus ini sedang dalam proses.
“Masih proses. Nanti kalau sudah (ada perkembangan), dikabari,” ujar Agung singkat, tanpa merinci lebih jauh.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejari tidak tinggal diam dalam menghadapi dugaan praktik korupsi di tingkat desa. Langkah ini pun diapresiasi oleh sejumlah kalangan yang menilai perlu ketegasan aparat dalam menindak oknum kepala desa yang menyalahgunakan kewenangan.
Masyarakat kini tentunya menanti, sejauh mana kasus ini akan diungkap. Akankah Kades Supriadi benar-benar terbukti bersalah? Atau laporan ini akan kandas di tengah jalan?
Yang pasti, publik menanti pembuktian dari aparat penegak hukum bahwa hukum tak boleh tumpul ke atas, apalagi ke bawah. (*)