SUNGAI PENUH – Perang terhadap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam satu malam, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kota Sungai Penuh, Rabu (16/7/2025). Dua pria diamankan bersama puluhan barang bukti, mulai dari sabu siap edar hingga alat pengemasan.
Kasus Pertama: Pemuda Desa Permanti Diciduk dengan Sabu di Tangan
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi. Seorang pemuda berinisial SA alias Dinal (28) diciduk petugas saat tengah berdiri di pinggir jalan. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,18 gram yang digenggam erat.
Penggeledahan lanjutan di rumahnya mengungkap sejumlah alat hisap, plastik klip bening, kaca pirek, hingga korek api. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui transaksi online dari seseorang yang dikenal dengan nama “Bang Yup”. Pembayaran dilakukan via aplikasi DANA sebesar Rp300 ribu.
“Dari hasil interogasi, sebagian sabu akan dikonsumsi sendiri dan sisanya untuk dijual ke teman dekat,” ujar Kasat Narkoba Polres Kerinci.
Kasus Kedua: Honorer di Koto Tinggi Simpan 17 Paket Sabu Siap Edar
Tak sampai satu jam berselang, sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali bergerak ke Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Bungkal. Di lokasi ini, pria berinisial DR alias Breng (33), yang diketahui sebagai karyawan honorer, ditangkap dengan barang bukti mencengangkan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 17 paket sabu berbagai ukuran dengan total berat bruto mencapai 17,53 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip bening, tas jinjing, hingga spidol yang digunakan untuk menandai paket sabu.
Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama 4 bulan. Ia mendapatkan barang dari seorang narapidana di Lapas Muara Sabak bernama Endang, dengan sistem “tempel” dan pembayaran via aplikasi digital. Transaksi dilakukan langsung maupun dengan metode sembunyi.
Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama 4 bulan. Ia mendapatkan barang dari seorang narapidana di salah satu lapas di Provinsi Jambi, dengan sistem ‘tempel” dan pembayaran via aplikasi digital. Transaksi dilakukan langsung maupun dengan metode sembunyi.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Narkoba Iptu Yandra Kusuma menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami serius memerangi narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti. Terima kasih atas kepercayaan dan partisipasi masyarakat selama ini,” tegas Iptu Yandra.
Dua pelaku kini mendekam di balik jeruji Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih mendalami keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk narapidana yang terlibat dalam pasokan barang haram tersebut. (Hzq)







