ebrita.com
Rabu, 29 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Satu Malam, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi dan 1 Orang Merupakan Honorer 

17/07/2025
in Hukum, Sungai Penuh
2 min read
Satu Malam, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi dan 1 Orang Merupakan Honorer 

Kolase foto Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi.

121
DIBAGIKAN
2k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

SUNGAI PENUH – Perang terhadap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam satu malam, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kota Sungai Penuh, Rabu (16/7/2025). Dua pria diamankan bersama puluhan barang bukti, mulai dari sabu siap edar hingga alat pengemasan.

Kasus Pertama: Pemuda Desa Permanti Diciduk dengan Sabu di Tangan

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi. Seorang pemuda berinisial SA alias Dinal (28) diciduk petugas saat tengah berdiri di pinggir jalan. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,18 gram yang digenggam erat.

Penggeledahan lanjutan di rumahnya mengungkap sejumlah alat hisap, plastik klip bening, kaca pirek, hingga korek api. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui transaksi online dari seseorang yang dikenal dengan nama “Bang Yup”. Pembayaran dilakukan via aplikasi DANA sebesar Rp300 ribu.

“Dari hasil interogasi, sebagian sabu akan dikonsumsi sendiri dan sisanya untuk dijual ke teman dekat,” ujar Kasat Narkoba Polres Kerinci.

Kasus Kedua: Honorer di Koto Tinggi Simpan 17 Paket Sabu Siap Edar

Tak sampai satu jam berselang, sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali bergerak ke Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Bungkal. Di lokasi ini, pria berinisial DR alias Breng (33), yang diketahui sebagai karyawan honorer, ditangkap dengan barang bukti mencengangkan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 17 paket sabu berbagai ukuran dengan total berat bruto mencapai 17,53 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip bening, tas jinjing, hingga spidol yang digunakan untuk menandai paket sabu.

Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama 4 bulan. Ia mendapatkan barang dari seorang narapidana di Lapas Muara Sabak bernama Endang, dengan sistem “tempel” dan pembayaran via aplikasi digital. Transaksi dilakukan langsung maupun dengan metode sembunyi.

Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama 4 bulan. Ia mendapatkan barang dari seorang narapidana di salah satu lapas di Provinsi Jambi, dengan sistem ‘tempel” dan pembayaran via aplikasi digital. Transaksi dilakukan langsung maupun dengan metode sembunyi.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Narkoba Iptu Yandra Kusuma menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami serius memerangi narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti. Terima kasih atas kepercayaan dan partisipasi masyarakat selama ini,” tegas Iptu Yandra.

Dua pelaku kini mendekam di balik jeruji Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih mendalami keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk narapidana yang terlibat dalam pasokan barang haram tersebut. (Hzq)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AKBP Arya Tesa BrahmanaHeadlineHonorer Pengedar SabuIptu Yandra KusumaPolres KerinciSatresnarkoba

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
265
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
279
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
212

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan