JAKARTA – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang krusial bersama Menteri PANRB, Kepala BKN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, serta para kepala daerah se-Indonesia, Senin (30/6/2025). Agenda besar ini menghasilkan tujuh kesepakatan strategis untuk mempercepat reformasi di sektor kepegawaian dan pelayanan publik.
Rapat yang berlangsung di tengah meningkatnya desakan publik atas kejelasan status tenaga non-ASN ini menghasilkan langkah-langkah konkret, mulai dari percepatan penetapan NIP, hingga dukungan terhadap skema kerja fleksibel ASN. Berikut tujuh poin kesimpulan penting:
1. NIP CPNS dan PPPK Dipercepat, Target Selesai Oktober
Komisi II mendesak KemenPANRB, BKN, dan pemda segera menyelesaikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS dan PPPK 2024. Targetnya, NIP CPNS rampung Juni 2025 dan NIP PPPK Oktober 2025. Langkah ini diharapkan menuntaskan status tenaga non-ASN dan menjaga stabilitas layanan publik.
2. BKN Diminta Jemput Bola ke Daerah dan Kementerian
Masih ada puluhan instansi yang belum mengusulkan NIP PPPK 2024. Komisi II meminta BKN aktif berkoordinasi dengan 12 kementerian/lembaga, 3 provinsi, dan 28 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan proses tersebut.
3. Mutasi dan Promosi ASN Maksimal 5 Hari Kerja
Percepatan proses mutasi dan promosi ASN jadi fokus. BKN dan Kemendagri ditargetkan hanya butuh lima hari kerja untuk mengeluarkan pertimbangan teknis dan rekomendasi mutasi jabatan, demi memastikan roda pemerintahan tak tersendat.
4. Pertek Dipertahankan, Tapi Harus Lebih Cepat dan Sederhana
Komisi II tetap mempertahankan pentingnya Pertek untuk menjaga sistem merit. Namun, mekanismenya harus dipermudah, diselaraskan dengan prinsip otonomi daerah, dan tidak menjadi hambatan pelayanan publik.
5. Karier dan Kesejahteraan PPPK Diutamakan
Tak hanya berhenti pada pengangkatan, PPPK harus diberi ruang berkembang. DPR mendorong pemerintah menjamin jenjang karir, penghargaan kinerja, dan pengembangan kompetensi yang setara dengan PNS.
6. Dorongan Digitalisasi dan Sosialisasi Aplikasi Kepegawaian
Digitalisasi kepegawaian terus digenjot. BKN diminta memperluas sosialisasi penggunaan aplikasi digital bagi pemda. Meski usulan call center ditolak, unit layanan pengaduan BKN dinilai sudah cukup efektif.
7. Kerja Fleksibel ASN Didukung, Tapi Harus Tetap Produktif
Komisi II mendukung penerapan Flexible Working Arrangement (FWA), tapi dengan catatan: pelayanan publik tidak boleh terganggu dan harus ada sistem evaluasi kinerja yang jelas.
Rapat ditutup dengan harapan agar seluruh kesepakatan segera ditindaklanjuti secara konkret. Komisi II menegaskan bahwa perbaikan manajemen ASN adalah fondasi penting untuk menciptakan birokrasi yang responsif, profesional, dan melayani seluruh rakyat Indonesia dengan optimal. (*)





