JAKARTA – Polemik soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali memanas. Hari ini, Selasa (9/7/2025), pakar telematika Roy Suryo bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut.
Pantauan di lapangan, Roy Suryo dan rombongan tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 09.30 WIB. Kepada awak media, Roy menegaskan pihaknya membawa laporan hasil analisis teknis yang menyimpulkan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi diduga kuat palsu.
“Ijazah dan skripsinya 99,9 persen palsu,” tegas Roy Suryo kepada wartawan. Ia didampingi oleh Rismon Hasiholan Sianipar, ahli digital forensik sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada.
Roy membeberkan beberapa indikator teknis yang mendasari klaimnya. Di antaranya hasil Error Level Analysis (ELA) terhadap foto ijazah Jokowi yang menunjukkan kejanggalan pada bagian logo dan pas foto.
“Pas foto di ijazah itu tak cocok dengan wajah Jokowi sekarang. Hasil face comparison-nya jelas berbeda,” lanjut Roy.
Tak hanya itu, nomor ijazah Jokowi yakni 1120 juga dinilai janggal. Roy mengklaim, berdasarkan data yang dikantonginya, nomor itu tidak linier dengan urutan ijazah Fakultas Kehutanan UGM lainnya yang berkisar di angka 1115 hingga 1117.
Roy juga menyoroti kejanggalan gelar akademik yang tercantum. “Dalam ijazah itu, nama Ahmad Soemitro sudah disebut sebagai Profesor. Padahal beliau baru dikukuhkan sebagai guru besar pada Maret 1986,” imbuhnya.
Lebih mengherankan lagi, menurut Roy, skripsi Jokowi disebut tidak menyertakan lembar pengujian—dokumen yang seharusnya wajib dalam setiap tugas akhir mahasiswa.
“Tanpa lembar penguji, skripsi itu cacat dan tidak mungkin lulus. Artinya, ijazah itu tidak mungkin asli,” pungkasnya.
Sementara itu, Rismon berharap gelar perkara di Bareskrim hari ini bisa mengungkap secara terang prosedur uji forensik yang digunakan untuk menyatakan ijazah tersebut asli.
“Kami ingin tahu, apakah Bareskrim sudah benar-benar melakukan uji digital forensik atau hanya mengandalkan dokumen tanpa verifikasi teknis?” kata Rismon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bareskrim terkait hasil gelar perkara tersebut. (*)







