KERINCI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci terus menunjukkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dimana dalam kurun waktu tiga hari terakhir, Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Siulak dan Siulak Mukai.
Tak main-main, tiga tersangka berhasil diringkus berikut barang bukti sabu dengan total berat mencapai 11,44 gram, beserta alat hisap dan alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus bergerak dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di Kerinci,” tegas Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma. Kamis (3/6/2025).
Adapun Rincian Penangkapan:
1. Raju Prayuda, diamankan pada Senin (30 Juni 2025) di Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai, Kerinci. Adapun Barang bukti yang diamankan 2 paket sabu (0,23 gram), HP, dan uang tunai Rp200 ribu.
Modus pelaku mengedarkan dengan sistem COD langsung di lokasi. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
2. Andika Saputra, ditangkap pada Senin (30 Juni 2025) di Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai, Kerinci. Barang bukti yang diamankan, yakni 2 paket sabu (0,43 gram), HP, dan celana jeans sebagai tempat penyimpanan.
Untuk Modusnya dengan melakukan Pemesanan via aplikasi pesan, pembayaran lewat GoPay. Tersangka dijerat dengan Pasal: 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.
3. Prayuda alias Yuda, diringkus pada Rabu (2 Juli 2025) di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Kerinci. Barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini adalah, 5 paket sabu (10,78 gram), timbangan digital, alat hisap (bong), HP, dompet, dan tas pinggang.
Untuk Modus tersangka mengedarkan barang haram ini yaitu dengan melakukan Penjualan daring dengan sistem “tempel” dan COD. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009.
Berdasarkan hasil penyidikan, Raju dan Andika diduga mendapatkan sabu dari Agung, sementara Yuda mengaku memperoleh barang haram itu dari Abdi. Kedua nama tersebut kini masuk dalam daftar pencarian polisi dan tengah dalam proses pengembangan lebih lanjut.
Satresnarkoba meyakini bahwa ketiga kasus ini memiliki benang merah dan berpotensi terkait dengan jaringan peredaran sabu yang lebih besar di wilayah Kerinci dan sekitarnya.
IPTU Yandra Kusuma menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat.
“Narkoba adalah musuh bersama. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan tidak akan maksimal. Laporkan sekecil apa pun informasi yang mencurigakan. Mari kita selamatkan generasi muda Kerinci dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Polres Kerinci memastikan akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan jaringan guna membongkar peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. (*/Hzq)





