ebrita.com
Rabu, 29 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Tiga Hari, Tiga Tersangka: Satresnarkoba Polres Kerinci Bongkar Jaringan Sabu 11,44 Gram

03/07/2025
in Hukum, Kerinci
2 min read
Tiga Hari, Tiga Tersangka: Satresnarkoba Polres Kerinci Bongkar Jaringan Sabu 11,44 Gram

Kolase Foto Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika yang Diamankan Satresnarkoba Polres Kerinci.

121
DIBAGIKAN
2.8k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Kerinci, Hesti Haris: Jadikan Sholawat Energi Positif dalam Mendidik Generasi Berakhlak

KERINCI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci terus menunjukkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Dimana dalam kurun waktu tiga hari terakhir, Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Siulak dan Siulak Mukai.

Tak main-main, tiga tersangka berhasil diringkus berikut barang bukti sabu dengan total berat mencapai 11,44 gram, beserta alat hisap dan alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus bergerak dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di Kerinci,” tegas Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma. Kamis (3/6/2025).

Adapun Rincian Penangkapan:

1. Raju Prayuda, diamankan pada Senin (30 Juni 2025) di Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai, Kerinci. Adapun Barang bukti yang diamankan 2 paket sabu (0,23 gram), HP, dan uang tunai Rp200 ribu.

Modus pelaku mengedarkan dengan sistem COD langsung di lokasi. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

2. Andika Saputra, ditangkap pada Senin (30 Juni 2025) di Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai, Kerinci. Barang bukti yang diamankan, yakni 2 paket sabu (0,43 gram), HP, dan celana jeans sebagai tempat penyimpanan.

Untuk Modusnya dengan melakukan Pemesanan via aplikasi pesan, pembayaran lewat GoPay. Tersangka dijerat dengan Pasal: 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.

3. Prayuda alias Yuda, diringkus pada Rabu (2 Juli 2025) di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Kerinci. Barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini adalah, 5 paket sabu (10,78 gram), timbangan digital, alat hisap (bong), HP, dompet, dan tas pinggang.

Untuk Modus tersangka mengedarkan barang haram ini yaitu dengan melakukan Penjualan daring dengan sistem “tempel” dan COD. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009.

Berdasarkan hasil penyidikan, Raju dan Andika diduga mendapatkan sabu dari Agung, sementara Yuda mengaku memperoleh barang haram itu dari Abdi. Kedua nama tersebut kini masuk dalam daftar pencarian polisi dan tengah dalam proses pengembangan lebih lanjut.

Satresnarkoba meyakini bahwa ketiga kasus ini memiliki benang merah dan berpotensi terkait dengan jaringan peredaran sabu yang lebih besar di wilayah Kerinci dan sekitarnya.

IPTU Yandra Kusuma menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat.

“Narkoba adalah musuh bersama. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan tidak akan maksimal. Laporkan sekecil apa pun informasi yang mencurigakan. Mari kita selamatkan generasi muda Kerinci dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Polres Kerinci memastikan akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan jaringan guna membongkar peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. (*/Hzq)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AKBP Arya Tesa BrahmanaHeadlineIptu Yandra KusumaKerinciPengedar NarkobaPenjualan Narkoba OnlinePolres KerinciSatresnarkobaSungai Penuh

TerkaitBerita

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

21/06/2026
215
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
228
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

18/05/2026
221

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan