eBrita.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi mengambil langkah tegas dalam efisiensi anggaran tahun 2025. Melalui surat edaran bernomor B/900.1.1.4/17/VI/2025/BAKEUDA.2 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Alpian pada 25 Juni 2025, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan penyesuaian pendapatan serta penghematan belanja dalam penyusunan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk penguatan fiskal dan menjaga agar struktur keuangan daerah tetap sehat, terlebih setelah pemenuhan belanja wajib seperti gaji dan TPP pegawai.
Dalam surat tersebut, Pemkot menegaskan bahwa efisiensi diarahkan pada pos belanja yang tidak efektif dan tidak mendukung prioritas nasional maupun daerah. Anggaran daerah harus digunakan secara tepat sasaran, efisien, dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Beberapa pos anggaran yang dipastikan dihapus, antara lain:
Honorarium tenaga honorer Non-PNS yang tidak terdaftar dalam database resmi
Pengadaan peralatan kantor dan pakaian dinas tambahan
Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) serta pendidikan dan pelatihan (diklat)
Pemeliharaan kendaraan dinas dan gedung kantor, yang tidak mendesak
Selain itu, perjalanan dinas luar daerah dan kegiatan seremonial yang tidak bersifat prioritas juga menjadi sasaran penghematan.
Efisiensi tak hanya berlaku di jajaran eksekutif. Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh juga diminta untuk merasionalisasi belanja SPPD, khususnya yang berkaitan dengan perjalanan dinas yang tidak relevan dengan fungsi dan tugas kelembagaan DPRD.
Langkah ini diambil untuk menciptakan tata kelola keuangan yang lebih disiplin, transparan, dan fokus pada kegiatan produktif.
Pemerintah Kota menekankan bahwa seluruh OPD harus menjalankan kebijakan ini secara konsisten, demi memastikan setiap rupiah dari APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan belanja yang lebih fokus dan efisien, diharapkan pembangunan daerah bisa berjalan lebih optimal tanpa membebani anggaran secara berlebihan.(Tim)