eBrita.com – Isu pemekaran wilayah kembali mencuat di Provinsi Jambi. Kali ini, aspirasi mengarah pada pembentukan Kabupaten Kerinci Hilir sebagai daerah otonom baru (DOB) yang dinilai krusial demi pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Gagasan ini muncul dari kebutuhan nyata masyarakat di wilayah Kerinci bagian hilir, khususnya yang berada jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Kerinci saat ini. Kondisi geografis yang didominasi oleh pegunungan dan lembah kerap menjadi tantangan tersendiri dalam hal aksesibilitas dan distribusi layanan pemerintah.
Dorongan pembentukan Kabupaten Kerinci Hilir berasal dari aspirasi masyarakat akar rumput. Sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi lokal telah melakukan kajian dan konsolidasi untuk memperjuangkan wacana ini secara formal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pendekatan bottom-up menjadi prinsip utama dalam proses ini. Mulai dari dusun, desa, kecamatan, hingga tingkat provinsi, suara masyarakat terus dikumpulkan dan dirumuskan dalam bentuk dukungan legal dan akademis.
Topografi wilayah Kabupaten Kerinci yang luas dan menantang membuat sebagian besar kawasan, terutama di bagian hilir seperti Tanah Cogok dan sekitarnya, sulit dijangkau. Akibatnya, pelayanan publik tidak merata dan pembangunan infrastruktur berjalan lambat.
Pemekaran wilayah dinilai sebagai solusi untuk mendekatkan pelayanan, mengakselerasi pembangunan, serta mengoptimalkan potensi ekonomi lokal.
Calon Kabupaten Kerinci Hilir menyimpan potensi besar di berbagai sektor, terutama:
Pertanian: kawasan subur yang cocok untuk tanaman pangan dan hortikultura.
Pariwisata alam: danau, hutan, serta kawasan pegunungan dengan nilai ekowisata tinggi.
Sumber daya air: menjadi kekuatan strategis untuk pengembangan energi dan irigasi.
Sayangnya, potensi tersebut belum tergarap maksimal akibat keterbatasan infrastruktur dan tata kelola yang terpusat di wilayah hulu.
Proses pemekaran tidak hanya soal pembagian administratif. Tim pengusul bersama para ahli telah menyusun berbagai kajian, antara lain:
Kelayakan wilayah (jumlah penduduk, luas, dan konektivitas)
Kapasitas fiskal calon daerah baru
Kesiapan sumber daya aparatur
Batas wilayah dan ibu kota kabupaten
Dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat
Seluruh hasil kajian ini akan menjadi dasar evaluasi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI.
Jika pemekaran disetujui dan Kabupaten Kerinci Hilir resmi terbentuk, wilayah cakupannya diperkirakan meliputi delapan kecamatan berikut:
Kecamatan Tanah Cogok
Kecamatan Danau Kerinci Barat
Kecamatan Bukit Kerman
Kecamatan Batang Merangin
Kecamatan Gunung Raya
Kecamatan Keliling Danau
Kecamatan Sitinjau Laut
Kecamatan Danau Kerinci
Meski dukungan masyarakat cukup kuat, pembentukan Kabupaten Kerinci Hilir masih harus melewati proses panjang. Regulasi otonomi daerah mensyaratkan tahapan ketat mulai dari verifikasi di tingkat provinsi hingga persetujuan DPR RI.
Namun, langkah awal telah dilakukan. Dukungan masyarakat terus bergulir, kajian terus diperbarui, dan komunikasi lintas pemangku kepentingan semakin intens.(Tim)





