KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial RP (29), warga Desa Punai Merindu, Kecamatan Danau Kerinci Barat, berhasil diamankan dalam penggerebekan dramatis pada Jumat malam, 13 Juni 2025.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Bukit Pulai, Kecamatan Danau Kerinci Barat.
Aksi ini dilakukan setelah Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.
Saat digerebek, RP sempat nekat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan dua plastik klip berisi sabu dan menghancurkan alat hisap (bong) yang digunakannya.
Namun, respons cepat tim Satresnarkoba membuat usaha pelaku gagal total. RP akhirnya diringkus bersama sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi, 1 plastik klip sedang berisi sabu (berat bruto 0,17 gram), 3 plastik klip kosong, 1 unit handphone, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 buah pisau kecil dan 1 lakban.
Dari hasil interogasi awal, RP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Desa Jujun. Sabu itu rencananya akan digunakan sendiri, dan sebagian akan dijual kepada rekannya.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci.
“Atas arahan dan atensi dari Bapak Kapolres Kerinci, kami terus bergerak cepat dan tepat menindak segala bentuk peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami dalam menyelamatkan masyarakat Kerinci dari bahaya laten narkotika,” ujar IPTU Yandra.
Kini, RP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai belasan tahun penjara.
Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting. Bersama, kita jaga Kerinci dan Sungai Penuh dari bahaya narkoba,” tegas Kasat Narkoba. (*/Hzq)






