ebrita.com
Senin, 3 Agustus 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Razia Hiburan Malam, Polres Kerinci Sita Puluhan Botol Miras di Karaoke Liar Sungai Penuh

09/06/2025
in Hukum, Sungai Penuh
1 min read
Razia Hiburan Malam, Polres Kerinci Sita Puluhan Botol Miras di Karaoke Liar Sungai Penuh

Polres Kerinci saat Melakukan Razia Tempat Hiburan Malam.

132
DIBAGIKAN
374
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

SUNGAI PENUH – Aksi tegas kembali diperlihatkan Polres Kerinci terhadap aktivitas hiburan malam yang kian meresahkan warga. Sabtu malam (7/6) hingga dini hari, razia besar-besaran digelar.

Hasilnya, puluhan botol minuman keras disita dari salah satu karaoke yang nekat beroperasi hingga lewat tengah malam.

Sebanyak 25 personel gabungan dari Unit Reskrim dan Patko Shabara Polres Kerinci diterjunkan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kerinci Kompol Eko Prasetyo Dafarta Breabina. Apel digelar pukul 23.45 WIB di depan rumah dinas Wakapolres sebagai tanda dimulainya operasi.

Karaoke pertama yang disambangi adalah NX 46 Family di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal. Meski ditemukan pasangan pengunjung tengah berkaraoke saat petugas tiba pukul 01.00 dini hari, tidak ada pelanggaran berarti. Tidak ditemukan miras maupun barang terlarang. Petugas hanya melakukan pemeriksaan identitas dan memastikan situasi aman terkendali.

Namun situasi berbeda ditemukan di lokasi kedua. Karaoke Fanny, yang selama ini sudah menjadi buah bibir warga, akhirnya terbukti melanggar.

Saat dilakukan penggerebekan, dua orang tengah bernyanyi sambil menenggak minuman keras. Setelah penggeledahan, petugas menemukan tiga botol anggur merah dan dua puluh satu botol soju, seluruhnya diamankan sebagai barang bukti. Pemilik karaoke langsung dimintai keterangan dan dibuatkan surat pernyataan oleh pihak kepolisian.

Operasi resmi ditutup pukul 02.00 WIB. Tidak ada perlawanan maupun gangguan selama razia berlangsung. Namun pesan tegas disampaikan langsung oleh Wakapolres Kerinci.

“Kami hadir untuk memastikan masyarakat merasa aman. Hiburan boleh, tapi harus sesuai aturan dan tidak mengganggu lingkungan,” ujar Kompol Eko Prasetyo.

Razia ini bukan hanya sekadar penertiban, tapi juga upaya edukatif terhadap pengelola tempat hiburan malam. Polres Kerinci mengingatkan seluruh pelaku usaha di sektor ini untuk mematuhi aturan operasional dan tidak menjadikan tempat mereka sarang pelanggaran hukum.

Masyarakat juga diimbau aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (*/Hzq)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: HeadlineHiburan MalamKompol Eko Prasetyo Dafarta BreabinaMirasPolres KerinciRaziaWakapolres Kerinci

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
265
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
279
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
214

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan