SUNGAI PENUH – Aksi tegas kembali diperlihatkan Polres Kerinci terhadap aktivitas hiburan malam yang kian meresahkan warga. Sabtu malam (7/6) hingga dini hari, razia besar-besaran digelar.
Hasilnya, puluhan botol minuman keras disita dari salah satu karaoke yang nekat beroperasi hingga lewat tengah malam.
Sebanyak 25 personel gabungan dari Unit Reskrim dan Patko Shabara Polres Kerinci diterjunkan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kerinci Kompol Eko Prasetyo Dafarta Breabina. Apel digelar pukul 23.45 WIB di depan rumah dinas Wakapolres sebagai tanda dimulainya operasi.
Karaoke pertama yang disambangi adalah NX 46 Family di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal. Meski ditemukan pasangan pengunjung tengah berkaraoke saat petugas tiba pukul 01.00 dini hari, tidak ada pelanggaran berarti. Tidak ditemukan miras maupun barang terlarang. Petugas hanya melakukan pemeriksaan identitas dan memastikan situasi aman terkendali.
Namun situasi berbeda ditemukan di lokasi kedua. Karaoke Fanny, yang selama ini sudah menjadi buah bibir warga, akhirnya terbukti melanggar.
Saat dilakukan penggerebekan, dua orang tengah bernyanyi sambil menenggak minuman keras. Setelah penggeledahan, petugas menemukan tiga botol anggur merah dan dua puluh satu botol soju, seluruhnya diamankan sebagai barang bukti. Pemilik karaoke langsung dimintai keterangan dan dibuatkan surat pernyataan oleh pihak kepolisian.
Operasi resmi ditutup pukul 02.00 WIB. Tidak ada perlawanan maupun gangguan selama razia berlangsung. Namun pesan tegas disampaikan langsung oleh Wakapolres Kerinci.
“Kami hadir untuk memastikan masyarakat merasa aman. Hiburan boleh, tapi harus sesuai aturan dan tidak mengganggu lingkungan,” ujar Kompol Eko Prasetyo.
Razia ini bukan hanya sekadar penertiban, tapi juga upaya edukatif terhadap pengelola tempat hiburan malam. Polres Kerinci mengingatkan seluruh pelaku usaha di sektor ini untuk mematuhi aturan operasional dan tidak menjadikan tempat mereka sarang pelanggaran hukum.
Masyarakat juga diimbau aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (*/Hzq)