ebrita.com
Kamis, 23 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Nasional

4 Perusahaan Gali Nikel di Raja Ampat, KLH Bongkar Pelanggaran Serius

06/06/2025
in Nasional, Sosbud
2 min read
4 Perusahaan Gali Nikel di Raja Ampat, KLH Bongkar Pelanggaran Serius

Pulau-pulau di Raja Ampat. (Foto: FB @KakaLima)

122
DIBAGIKAN
260
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

34 Objek Wisata Indonesia yang Mendunia dan Wajib Dikunjungi 

Tambang Nikel Serbu Raja Ampat, KLH Mulai Bergerak

eBrita.com — Surga bawah laut Raja Ampat kini terancam berubah jadi kawasan krisis lingkungan. Dalam operasi pengawasan intensif pada 26–31 Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH menemukan sejumlah pelanggaran serius oleh empat perusahaan tambang nikel di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Papua Barat Daya.

Keempat perusahaan yang diawasi antara lain:

1. PT Gag Nikel (PT GN)

2. PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)

3. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) – PMA asal China

4. PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)

? Fakta Mengejutkan dari Lapangan:

❌ PT ASP: Tambang Beroperasi Tanpa Sistem Lingkungan

Perusahaan asing PT ASP kedapatan menggali 746 hektare lahan di Pulau Manuran tanpa sistem pengelolaan limbah dan tanpa dokumen lingkungan. KLH langsung memasang plang peringatan dan menghentikan aktivitas tambang.

“Ini bentuk pengabaian total terhadap hukum dan ekosistem,” kata pejabat KLH dalam laporan resmi.

❌ PT GN: Tambang Legal di Lokasi Ilegal

Meski mengantongi izin, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag, yang tergolong pulau kecil dan dilindungi menurut UU No. 1 Tahun 2014. Artinya, kegiatan mereka bisa saja ilegal secara substansi.

❌ PT MRP: Tambang Tanpa Izin, Tanpa Dokumen!

Lebih parah, PT Mulia Raymond Perkasa menambang di Pulau Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa izin kawasan hutan (PPKH). KLH memerintahkan penghentian total aktivitas eksplorasi.

❌ PT KSM: Serobot Lahan di Luar Izin

PT Kawei Sejahtera Mining kedapatan membuka lahan tambang di luar izin dan di luar kawasan PPKH di Pulau Kawe, mencemari pesisir dengan sedimentasi. Sanksi administratif dan gugatan perdata menanti.

KLH Ancam Cabut Izin Tambang

Menteri KLH Hanif Faisol menegaskan komitmennya. “Penambangan di pulau kecil adalah pengkhianatan terhadap keadilan generasi. Jika terbukti merusak, izinnya akan kami cabut,” katanya.

KLH juga tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan PT ASP dan PT GN. Bila terbukti menyalahi aturan, dua raksasa tambang ini akan kehilangan legalitas operasionalnya.

Diperkuat Putusan MK: Tambang di Pulau Kecil = Pelanggaran Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 mempertegas. “Penambangan di pesisir dan pulau kecil menimbulkan kerusakan yang tidak bisa dipulihkan (irreversible) dan melanggar prinsip kehati-hatian.”

Raja Ampat Bukan Lahan Tambang, Tapi Warisan Dunia

Dunia mengenal Raja Ampat sebagai jantung keanekaragaman laut global. Greenpeace mencatat, lebih dari 500 hektare hutan telah dibabat untuk tambang.

Terumbu karang rusak akibat sedimentasi, dan masyarakat adat di pulau-pulau kecil terancam kehilangan ruang hidupnya. (**)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: KLHRaja AmpatRaja Ampat Tambang NikelRaja TerancamSave Raja AmpatSurga TerakhirTambang Nikel

TerkaitBerita

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

07/04/2026
219
Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

27/02/2026
209
Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24/02/2026
228
Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

23/02/2026
219

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan