ebrita.com
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Mantan Analis Kredit BPD Jambi Cabang Kerinci Gelapkan Rp7,1 Miliar Uang Nasabah

02/06/2025
in Hukum, Jambi
1 min read
Mantan Analis Kredit BPD Jambi Cabang Kerinci Gelapkan Rp7,1 Miliar Uang Nasabah

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia saat Konferensi Pers.

132
DIBAGIKAN
839
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

JAMBI — Kepercayaan publik terhadap perbankan kembali tercoreng. Seorang mantan analis kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp7,1 miliar.

Dalam konferensi pers pada Minggu (2/6/2025), Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan modus licik pelaku yang selama ini dikenal sebagai karyawan teladan.

“RS nekat menarik dana dari puluhan rekening nasabah tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemilik rekening. Modusnya, pelaku berpura-pura dimintai tolong untuk melakukan penarikan, padahal semua dilakukan sepihak,” ujar AKBP Taufik.

Jejak Digital Bongkar Topeng Karyawan ‘Teladan’

Kasus ini mencuat setelah penyidik menelusuri transaksi mencurigakan dari rekening pribadi tersangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui dana nasabah mengalir ke akun judi online, dengan nominal yang tidak main-main.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain slip penarikan palsu serta bukti transfer ke situs perjudian,” ungkap Taufik. Penipuan berlangsung dari September 2023 hingga Oktober 2024, dan melibatkan 25 korban.

Reputasi RS sebagai pegawai “tepercaya” berhasil mengecoh teller dan petugas bank lainnya. Namun taktik itu tumbang setelah aparat mengendus jejak digital transaksinya. Total 27 saksi, termasuk pegawai internal, nasabah, dan ahli OJK telah diperiksa.

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus ini ditangani berdasarkan LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 18 Maret 2025. Lokasi kejahatan berada di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Kini, RS telah ditahan dan dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ia terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.

“Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tutup AKBP Taufik Nurmandia. (***)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AKBP Taufik NurmandiaHeadlineIrjen Pol Krisno H. SiregarKonferensi PersPolda JambiReskrimsus

TerkaitBerita

Gubernur Al Haris Buka Jambi Elok Nian Kota Jambi 2026: Bahagia Berbudaya di Serambi Tanah Pilih Pusako Betuah

Gubernur Al Haris Buka Jambi Elok Nian Kota Jambi 2026: Bahagia Berbudaya di Serambi Tanah Pilih Pusako Betuah

24/07/2026
247
Hj. Hesti Haris Resmikan Rumah Dilan TP PKK Kabupaten Kerinci dan Dukung UMKM di Taman Wisata Air Panas Semurup

Hj. Hesti Haris Resmikan Rumah Dilan TP PKK Kabupaten Kerinci dan Dukung UMKM di Taman Wisata Air Panas Semurup

23/06/2026
283
Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Kerinci, Hesti Haris: Jadikan Sholawat Energi Positif dalam Mendidik Generasi Berakhlak

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Kerinci, Hesti Haris: Jadikan Sholawat Energi Positif dalam Mendidik Generasi Berakhlak

23/06/2026
252
Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
212

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan