JAMBI — Kepercayaan publik terhadap perbankan kembali tercoreng. Seorang mantan analis kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp7,1 miliar.
Dalam konferensi pers pada Minggu (2/6/2025), Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan modus licik pelaku yang selama ini dikenal sebagai karyawan teladan.
“RS nekat menarik dana dari puluhan rekening nasabah tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemilik rekening. Modusnya, pelaku berpura-pura dimintai tolong untuk melakukan penarikan, padahal semua dilakukan sepihak,” ujar AKBP Taufik.
Jejak Digital Bongkar Topeng Karyawan ‘Teladan’
Kasus ini mencuat setelah penyidik menelusuri transaksi mencurigakan dari rekening pribadi tersangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui dana nasabah mengalir ke akun judi online, dengan nominal yang tidak main-main.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain slip penarikan palsu serta bukti transfer ke situs perjudian,” ungkap Taufik. Penipuan berlangsung dari September 2023 hingga Oktober 2024, dan melibatkan 25 korban.
Reputasi RS sebagai pegawai “tepercaya” berhasil mengecoh teller dan petugas bank lainnya. Namun taktik itu tumbang setelah aparat mengendus jejak digital transaksinya. Total 27 saksi, termasuk pegawai internal, nasabah, dan ahli OJK telah diperiksa.
Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus ini ditangani berdasarkan LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 18 Maret 2025. Lokasi kejahatan berada di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Kabupaten Kerinci.
Kini, RS telah ditahan dan dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ia terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.
“Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tutup AKBP Taufik Nurmandia. (***)