KERINCI – Aksi pencurian yang sempat meresahkan warga Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, berhasil diungkap hanya dalam waktu kurang dari 7 jam.
Pelaku, seorang pria pengangguran berinisial DS warga Desa Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, ditangkap polisi pada Kamis malam (29/5/2025).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Air Hangat sekitar pukul 19.00 WIB di rumah pelaku.
Barang bukti berupa 1 unit laptop, dokumen penting, dan sepeda motor Yamaha Mio Soul juga berhasil diamankan.
“Iya, kurang dari 7 jam pelaku pencurian tas berisi laptop dan dokumen sudah berhasil diamankan,” ujar Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kapolsek Air Hangat AKP Julisman.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Kamis siang (29/5/2025), sekitar pukul 13.23 WIB, saat korban yang diketahui merupakan seorang ASN memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan Desa Pasar Semurup untuk mengunjungi rumah keluarganya. Tanpa disadari, tas berisi laptop dan dokumen penting yang diletakkan di bagian depan motor raib digondol maling.
Mengetahui barang berharganya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Air Hangat. Petugas yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar area tersebut.
Pelaku Diamankan di Rumahnya
Berbekal bukti dari CCTV dan informasi warga, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Sekitar pukul 18.07 WIB, tim Opsnal Satreskrim menerima laporan tentang terduga pelaku. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menuju rumah DS di Desa Semerap dan meringkusnya tanpa perlawanan.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Julisman.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul Nomor Polisi 2722 DE
- 1 buah tas berisi laptop
- Dokumen koperasi Merah Putih
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan barang berharga di kendaraan, serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan. (Hzq)






