Ebrita.com – Kabar gembira bagi pekerja bergaji rendah! Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai 5 Juni 2025 sebagai bagian dari strategi menstimulasi ekonomi jelang tahun ajaran baru.
BSU kali ini menjadi bagian dari enam paket insentif ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di kuartal II 2025.
Meskipun regulasi lengkapnya belum diumumkan resmi, pemerintah mengacu pada skema BSU sebelumnya. Berikut syarat yang diperkirakan berlaku:
* Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
* Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
* Mempunyai gaji maksimal **Rp3,5 juta per bulan**, atau sesuai UMP/UMK daerah.
* Bukan ASN, TNI, atau Polri.
* Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.
Menariknya, guru honorer juga disebut termasuk dalam kelompok penerima BSU tahun ini.
Berbeda dari masa pandemi, kali ini besaran BSU akan lebih kecil dari Rp600.000, jumlah yang sempat diberikan tahun 2022. Meski nilainya lebih rendah, program ini diharapkan tetap berdampak positif pada daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
BSU 2025 akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025 Saat ini, pemerintah tengah merampungkan skema teknis, regulasi, serta alokasi anggaran agar proses penyaluran berjalan tepat sasaran.(Tim)





